Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Agama, Bupati Dompu Terbitkan Surat Edaran Larangan Shalat Idul Adha di Tempat Terbuka dan Masjid
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Kader Jaelani, Senin (19/7/2021) menerbitkan surat edaran larangan shalat Idul Adha 1442 Hijriah Tahun 2021. Keputusan Bupati Dompu ini, diterbitkan menindaklanjuti berdasarkan hasil press realese Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tanggal 18 Juli 2021 bahwa Kabupaten Dompu secara zona Covid-19 masuk dalam zona Orange.
Selain itu, juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan Surat Edaran Bupati Dompu Nomor SE/92/KESRA/2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Dompu.
Pada surat edaran ini pun, juga menegaskan bahwa shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musolah pada daerah Zona Merah dan orange ditiadakan dan berdasarkan hasil zoom meeting bersama Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 yang berakhir pukul 16.30 Wita diputuskan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada pada zona ORANGE dan MERAH tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan shalat Idul Adha.
Berdasarkan Informasi ini, diharapkan bisa disampaikan kepada semua pihak agar tidak melakukan kegiatan shalat Idul Adha di lapangan terbuka maupun di masjid. (TM KOMINFO)