Rapat Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan Raperda LPJ Tahun 2020
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Kader Jaelani, menyampaikan Raperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD. Item ini disampaikan Bupati dalam momentum sidang Paripurna di kantor DPRD Dompu, Selasa (25/5/2021).
Sidang Paripurna DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar Jufri, A.Md.Par., didampingi Wakil Ketua DPRD Jamaluddin, S. Sos. dan para anggota DPRD serta Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu Kader Jaelani, pada kesempatan ini menyampaikan
memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, menyampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD.
“Dengan ketentuan dimaksud, laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyerahkan Raperda Pelaksanaan APBD kepada DPRD,” paparnya.
Pada kesempatan ini juga, Bupati menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah terjalin baik dengan pihak legislatif selama ini dan mengupayakan pemecahan terhadap hal-hal yang dirasakan masih menjadi kendala guna mewujudkan Dompu yang lebih baik kedepannya.
“Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif saat ini, tidak terlepas dari adanya kerjasama dan partisipasi positif dari pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran, pendapat, masukan dan dorongan kepada eksekutif,” terang Bupati, sembari menutup penyampaiannya.
Usai penyampaian Bupati, acara dilanjutkan dengan penandatanganan bersama berita acara penyerahan dokumen Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD. (TM KOMINFO)