LPSE DOMPU GELAR SOSIALISASI APLIKASI SIRUP VERSI 2.3
DOMPUKAB.GO.ID – Dengan diberlakukan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Humas Setda Kabupaten Dompu yang membawahi Kesekretariatan LPSE Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Versi 2.3 yang merupakan versi penyasuaian atas perpres baru tersebut, bertempat di ruang rapat bupati, Gedung Paruga Parenta Dana Nggahi Rawi Pahu, Setda Kabupaten Dompu, Rabu (26/12). Dengan menghadirkan peserta Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Admin SIRUP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPD se-Kabupaten Dompu.
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SiRUP Versi 2.3 tingkat Kabupaten Dompu tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi NTB, Mahmud Abdullah Kabid Persandian dan LPSE serta Syamsul Jayadi selaku Koordinator PPE LPSE Provinsi NTB.
Dalam paparannya Mahmud menyampaikan berbagai perubahan mendasar atas Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perpres baru nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Pada sesi selanjutnya berbagai pengembangan aplikasi SIRUP khususnya V.2.3 dengan penekanan pada fungsi dan tugas PPK dalam aplikasi tersebut banyak memberikan pencerahan pada para peserta sosialisasi.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, H. Agus Bukhari, SH,. M,Si memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi, “saya himbau pada unsur pelaksana pengadaan Pemerintah Daerah dapat semakin meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang semakin berkualitas, yang muaranya tentu akan dapat meningkatkan layanan publik oleh OPD pengguna khususnyaā€¯, ujar Sekda.
Sekda juga berharap, melalui acara sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang mendetail, OPD menjadi lebih siap secara teknis menerapkan SiRUP Versi 2.3 sehingga RUP dapat diumumkan paling lambat bulan Januari 2019.(HUMAS)