Wabup. Dompu Sampaikan pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 di Depan Sidang Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 dan penetapan Raperda usul Pemerintah Daerah di gelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dompu, Jum’at, 23/08/2024
Hadir Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua pengadilan negeri dompu;, Staf ahli bupati dan para asisten lingkup setda dompu; Para pimpinan perangkat Daerah, Pejabat struktural dan fungsional lingkup pemda kabupaten dompu; Insan pers baik cetak maupun elektronik.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST MT dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang tinggi, atas diselesaikannya pembahasan dan penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024 dimana pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Dompu telah menandatangani kesepakatan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 pada tanggal 09 agustus tahun 2024 yang lalu.
Prinsip penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2024 berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, sebagai berikut :
Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Mempedomani kua dan ppas yang didasarkan pada RKPD
Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan;
APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan
Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD” Papar Wabup.
Lanjut Wabup, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 seperti yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 02 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.
Berdasarkan RPJMD kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2024 adalah Dompu yang mashur, yang menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dompu. Diwujudkan melalui beberapa kebijakan, sebagai berikut : Peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat; Peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah; Peningkatan mutu pelayanan dasar; Peningkatan tata kelola pemerintahan; Peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Kebijakan tersebut tentu akan lebih produktif manakala komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini ikut mengawal demi terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan. Untuk itu, marilah kita berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan konkrit dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya yang kita miliki serta ketepatan dalam pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan apa yang kita cita- citakan.
Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan kehadapan sidang dewan yang terhormat tahun anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur perubahan APBD kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 sebagai berikut :
Pendapatan daerah sebesar Rp.1.256.168.081.960,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam miliar seratus enam puluh delapan juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Belanja daerah sebesar rp.1.279.893.193.201,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus satu rupiah);
Sehingga defisit sebesar rp. 23.725.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah); Pembiayaan daerah, yaitu :
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 23.752.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar rp.0,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp. .0,00.
Adapun Rincian pendapatan daerah antara lain:
Pendapatan asli daerah (pad) tahun 2024 semula sebesar, Rp.110.942.470.005,00 (seratus sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu lima rupiah) bertambah sebesar Rp.59.717.683.000,00 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 170.660.153.005,00 (seratus tujuh puluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus lima puluh tiga ribu lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pajak daerah sebesar Rp.21.398.520.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tidak berubah;
Retribusi daerah semula sebesar Rp. . 5.760.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berkurang sebesar Rp. .882.850.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar rp.4.877.150.000,00 (empat miliar delapan Ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar rp.11.859.258.215,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah) tidak berubah;
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semula sebesar Rp.71.924.691.790,00 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp.60.600.533.000,00 (enam puluh miliar enam ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. .132.525.224.790,00 (seratus tiga puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Pendapatan transfer tahun 2024 semula sebesar Rp. .1.064.331.888.710,00 (satu triliun enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. .996.144.527.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tidak berubah ;
Pendapatan transfer pemerintah daerah sebesar Rp.68.187.361.710,00 (enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) tidak berubah;
lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 semula sebesar rp.19.810.027.245,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar rp.1.366.013.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga belas ribu rupiah) menjadi sebesar rp.21.176.040.245,00 (dua puluh satu miliar seratus tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan hibah sebesar Rp.0,00;
Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semula sebesar Rp. .19.810.027.245,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar rp.1.366.013.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga belas ribu rupiah) menjadi sebesar rp.21.176.040.245,00 (dua puluh satu miliar seratus tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Rincian belanja daerah antara lain:
Belanja operasional tahun 2024 semula sebesar Rp. .984.955.520.232,00 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) bertambah sebesar rp. 33.710.368.865,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh
Lima rupiah) menjadi sebesar Rp.1.018.665.889.097,00 (satu triliun delapan belas miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja pegawai semula sebesar Rp.534.417.235.509,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan rupiah) bertambah sebesar rp.12.914.677.077,00 (dua belas miliar sembilan ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp.547.331.912.586,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus delapan puluh enam);
Belanja barang dan jasa semula sebesar Rp.401.484.607.723,00 (empat ratus satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga enam rupiah) bertambah sebesar rp.14.316.851.788,00 (empat belas miliar tiga ratus enam
Belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) menjadi sebesar rp.415.801.459.511,00 (empat ratus lima belas miliar delapan ratus satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sebelas rupiah);
Belanja hibah semula sebesar Rp.46.983.677.000,00 (empat puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.5.076.340.000,00 (lima miliar tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.52.060.017.000,00 (lima puluh dua miliar eam puluh juta tujuh belas ribu rupiah);
Belanja bantuan sosial semula sebesar Rp. .2.070.000.000,00 (dua miliar tujuh puluh juta rupiah) bertambah sebesar rp.1.402.500.000,00 (satu miliar empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.3.472.500.000,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja modal tahun 2024 semula sebesar Rp. .99.760.304.241,00 (sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus empat ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp.19.024.093.313,00 (sembilan belas miliar dua puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) menjadi sebesar Rp. .118.784.397.554,00 (seratus delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja modal tanah semula sebesar Rp.1.790.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) bertambah sebesar Rp.950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. . 2.740.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah)
2) Belanja modal peralatan dan mesin semula sebesar Rp.18.355.537.340,00 (delapan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh
Rupiah) bertambah sebesar Rp. .6.795.950.000,00 (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. .25.151.487.340,00 (dua puluh lima miliar seratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Belanja modal gedung dan bangunan semula sebesar Rp.38.137.065.901,00 (tiga puluh delapan miliar seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh lima ribu sembilan ratus satu rupiah) bertambah sebesar Rp.1.691.702.840,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) menjadi sebesar Rp.39.828.768.741,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);
Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan semula sebesar Rp.41.280.721.000,00 (empat puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.4.345.029.473,00 (empat miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp.45.625.750.473,00 (empat puluh lima miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.123.980.000,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.5.241.411.000,00 (lima miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.5.365.391.000,00 (lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Belanja modal aset lainnya sebesar Rp.73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) tidak berubah.
Belanja tidak terduga tahun 2024 semula sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) berkurang sebesar Rp.7.913.466.450,00 (tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh enam puluh enam ribu empat ratus Lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp.2.086.533.550,00 (dua miliar delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Belanja transfer tahun 2024 semula sebesar Rp.140.356.373.000,00 (seratus empat puluh miliar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja bagi hasil semula sebesar Rp.2.715.852.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) tidak berubah;
2) Belanja bantuan keuangan sebesar rp.137.640.521.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) tidak berubah”
Rincian pembiayaan sebagai berikut:
Penerimaan pembiayaan tahun 2024 semula sebesar rp.39.987.811.513,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah) berkurang sebesar Rp.16.262.700.272,00 (enam belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) menjadi sebesar rp.23.725.111.241,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Pengeluaran pembiayaan tahun 2024 tidak dianggarkan
Sisa lebih pembiayaan anggaran untuk perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp.0,00.” Urai Wabup.
Lebih Lanjut Wabup Mengingat tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD pada tabel 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 menyatakan kepala
Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 30 september atau paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Saya berharap dengan waktu yang terbatas ini, kita dapat melaksanakan pembahasan secara maksimal guna penyempurnaan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, sebab bila terjadi keterlambatan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap penundaan atau pemotongan penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada.
Demikian pengantar nota keuangan ini kami sampaikan dihadapan sidang dewan yang terhormat, disertai harapan untuk segera dibahas dan mendapatkan persetujuan paling lambat 30 september 2024, yang akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam pasal 179 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah
Program pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya disebut Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pembentukan peraturan daerah yang dilakukan saat ini merupakan pengejewantahan kewenangan atributif dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selain itu dalam rangka implementasi rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta mengakomodir aspirasi masyarakat.
Rapat paripurna hari ini juga akan dilakukan penetapan rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah. Penetapan raperda merupakan salah satu tahapan/proses dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
Disepakati ada 2 program pembentukkan peraturan daerah yang telah dibahas dan telah disetujui dan ditetapkan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi perda. Adapun 2 raperda yang tersebut yakni:
Raperda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) tahun 2025-2045;
Raperda tentang perubahan atas Perda no. 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;
Pada akhir sambutannya wabup. H. Syahrul Parsan menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah daerah kabupaten Dompu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat khususnya badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama atas dua Raperda ini menjadi peraturan daerah. (TM Kominfo).