Tutup Tahun 2019 Pemkab Dompu Gelar Seminar Sehari Oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
DOMPUKAB.GO.ID – Senin, 30/12/2019. Menutup akhir Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Dompu menggelar Seminar dengan Tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menurut UUD 1945” dengan narasumber tunggal putra asal Bima Dr. Anwar Usman, SH., MH sebagai ketua Mahkamah konstitusi Republik Indonesia disambut dengan Tarian Wura Bongi Monca pada pukul 10:30 berlangsung di Pendopo Dompu dihadiri oleh Bupati Dompu, Staf Ahli Aparatur Sipil Negara, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, ketua Pengadilan Agama, Pimpinan DPRD, KPU, Pengawas Pemilu, dan Kepala Desa se-Kabupaten Dompu, serta Forum koordinasi.
Dalam sambutannya Bupati Dompu menyampaikan rasa hormat dan rasa terima kasih atas kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi yang ketiga kalinya di Kantor Pemda Dompu, beliau juga menyampaikan program baru yaitu sapi yang akan menghasilkan daging premium yaitu Daging Sapi Lantoro.
Bupati Dompu menekankan kepada kepala Dinas Peternakan untuk mencarikan pasar khusus penjualan daging tersebut dan meminta kesediaan peternak untuk mencarikan pakan khusus terbaik agar kualitas daging tersebut terjaga, beliau juga menamakan Label pasar Daging Lantoro Tambora untuk mendapatkan tempat di restoran manapun seluruh Indonesia, tambahnya.
Sedangkan Dr. Anwar Usman, SH., MH, menerangkan Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 adalah merupakan Lembaga Negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan guna menegakkan hukum dan serta peradilan negara.
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).
Diakhir Acara Dr. Anwar Usman, SH., MH. Mendapatkan surprise dari Bupati Dompu dan seluruh peserta seminar. [TM KOMINFO]