Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban, Ini Edaran Bupati Dompu
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, menerbitkan surat edaran mengenai shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban. Dalam surat edaran ini, ada beberapa poin yang harus ditaati oleh semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Dompu.
Surat edaran nomor : 450/I02/Kesra/2020 ini diterbitkan sehubungan adanya surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 perihal petunjuk penerapan protokol Kesehatan pada pelaksanaan shalat ldul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban dengan menyesuaikan Pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal).
Selain itu juga, sesuai surat Kernterian Agama Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara tenggal 1 Juli 2020 nomor :B 2115/KW.19.3/3/BA.00/VIl/2020.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, melalui bidang Kesra Pemda Dompu menyampaikan beberapa poin aturan diantaranya tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Permerintah daerah /Gugus Tugas Daerah. Penyelenggaraan shalat Idul Adha Tahun 1441 HI 2020 M di bolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan.
Persyaratannya yakni, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan
syarat dan rukunnya.
“Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan,” paparnya.
Sedangkan mengenai pelaksanaan shalat idul adha yakni Jamaah dalam kondisi sehat, membawa sejadah/alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area ternpat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
“Menghimbau juga untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan Hewan Qurban harus memenuhi persyaratan antaralain, penerapan jarak fisik (Fhysical distancing) yang meliputi pemotongan hewan kurbah dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
“Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik,” terangnya. (TM KOMINFO)