SEKERTARIS DAERAH BERSAMA PIMPINAN OPD ADAKAN RAPAT KOORDINASI TENTANG APLIKASI SISENSI
DOMPUKAB.GO.ID – Rabu, 29 Januari 2020. Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, bersama Pimpinan OPD mengadakan rapat koordinasi terkait kerjasama Pemda Dompu dengan Pemprov NTB tentang Aplikasi SiSensi. Rapat dimulai jam 9.30 pagi tadi, bertempat di ruang rapat Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu.
Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi ini yaitu untuk mendapatkan kesepakatan dan kerjasama antara Pemda Kabuapten Dompu dan Pemprov NTB, kemudian antara Pemerintah Daerah dan OPD se Kabupaten Dompu.
Untuk diketahui Aplikasi SiSensi atau Sistem Informasi Presensi Terintegrasi adalah aplikasi frontend yang dapat digunakan untuk mengelola data dan informasi kehadiran atau presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se Kabupaten Dompu. Aplikasi ini akan mengintegrasi berbagai data yang berasal dari mesin-mesin presensi elektronik yang terdapat disetiap OPD yang telah terhubung ke server aplikasi melalui jaringan internet.
Untuk mengakses SiSensi dapat melalui website: sisensi.dompukab.go.id aplikasi ini dapat merekap data kehadiran pegawai disetiap OPD yang telah terdaftar. Prosedur pendaftaran FingerPrint yang terintegrasi langsung dengan SiSensi harus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu. Kelebihan dari SiSensi adalah menampilkan presentase kehadiran disetiap OPD sehingga siapapun dapat melihat jumlah pegawai, jumlah kehadiran dan presentase kehadiran setiap OPD se Kabupaten.
Menurut Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, bahwa Aplikasi SiSensi yang berbasis elektronik ini harus terus dikembangkan karena ini adalah salah satu inovasi yang bagus, dan pemahaman tugas serta fungsi tata kerja yang harus kita laksanakan dan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam rangka pelayanan publik.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional, dan Dasar Hukumnya ada pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kadis Kominfo Kabupaten Dompu, Ir. Fakhrudin A. Wahab M.Si, dalam kesempatan memberikan beberapa masukan terkait Aplikasi SiSensi ini, “mengenai SDM (Sumber Daya Manusia) IT yang sangat kurang, sedangkan pekerjaan ini membutuhkan tenaga ahli, harapan saya agar segera diadakan perekrutan tenaga ahli di bidang IT”, ujarnya. (TM KOMINFO)