Sekda Kabupaten Dompu Hadiri Rapat Paripurna DPRD
DOMPUKAB.GO.ID – Sekda Kabupaten Dompu Drs. H. Muhibuddin M.Si, mewakili Bupati Dompu, Rabu (18/11/2020) menghadiri rapat Paripurna di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Dompu. Paripurna ini, berlangsung dengan agenda penyampaian laporan Banggar DPRD terhadap hasil penetapan rancangan KUA/PPAS RAPBD Tahun anggaran 2021.
Selain itu, juga agenda penandatanganan Nota kesepakatan Rancangan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021 dan penyampaian secara resmi Raperda RAPBD tahun anggaran 2021.
Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, didampingi Wakil Ketua DPRD Dompu M. Jamaluddin S.Sos beserta sejumlah anggota DPRD Dompu, Sekda Dompu Drs. H. Muhibuddin M.Si, Kajari Dompu, Wakapolres Dompu Kompol O Nyoman Adi Kurniawan SH, Pasiter Kodim 1614/Dompu Kapten Rusdi Mail, Asisten dan staf ahli Pemda Dompu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para pimpinan OPD termasuk Kepala Diskominfo Kabupaten Dompu dan pejabat struktural lingkup Pemda Dompu serta undangan lainnya.
Kegiatan ini pun, dibuka langsung Ketua DPRD Dompu. Kemudian dilanjutkan penyampaian Laporan Banggar DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021.
Pembacaan tahapan-tahapan Laporan Banggar DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dompu Agus Salim.
Setelah itu, dilanjutkan penandatanganan Nota kesepakatan Rancangan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021 oleh Ketua Dompu, Wakil Ketua DPRD Dompu dan Sekda Dompu.
Sekda Dompu Drs. H. Muhibuddin M.Si, pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Dompu yang sudah tepat waktu dalam melaporkan Banggar DPRD terhadap hasil penetapan Rancangan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021.
Kata Sekda Dompu, memenuhi tugas Konstitusional untuk menyampaikan pengantar atas nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021 beberapa ketentuan peraturan perundang undangan yang pedomani yaitu peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2011 tentang klasifikasi, kodefixasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah serta Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
Lanjut Sekda Dompu, rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 dan KUA-PPAS APBD tahun 2021 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Dompu.
“Tahun anggaran 2021 merupakan masa transisi dari penanganan Pandemi Kopit 19 di tahun 2020 yang berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat menuju periode New normal untuk pemulihan oleh karena itu asumsi asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 tetap mempertimbangkan upaya upaya penanganan dampak Pandemi di berbagai sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Dompu,” paparnya.
Sekda Dompu menyebut, adapun tujuh prioritas pembangunan nasional tahun 2021 dimaksud meliputi, memperkuat Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Memperkuat inspektur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan rasa, membangun lingkungan hidup meningkatkan Ketahanan bencana dan perubahan iklim dan memperkuat stabilitas politik hukum pertahanan dan keamanan serta Transformasi pelayanan publik.
Usai penyampaian ini, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda RAPBD tahun anggaran 2021 oleh Sekda Dompu mewakili Bupati Dompu kepada Ketua DPRD Dompu. Setelah itu, akan dilanjutkan rapat kembali membahas Raperda RAPBD tahun anggaran 2021. (TM KOMINFO)