Rakor Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Covid-19, Ini Penyampaian Bupati Dompu
DOMPUKAB.GO.ID – Pada Rapat Koordinasi (Rakor) membahas mengenai penegakan Hukum pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 dalam momentum Pilkada Tahun 2020, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin menyebut tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, sedang melakukan kontak traking terhadap pasien Covid-19.
Ia juga menyebut, sampai dengan 19 September 2020, jumlah pasien Covid-19 yang sedang ditangani oleh Tim Gugus sebanyak 49 orang.
“Dari jumlah ini sebagian besarnya pasien Orang Tanpa Gejala (OTG),” ungkap Bupati Dompu, saat menghadiri Rakor Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Covid-19 yang berlangsung di aula Mapolres Dompu,”ungkapnya.
Rakor yang dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK dan dihadiri Kejari Dompu A Beto, SH. MH, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, Ketua KPU Dompu Drs Arifuddin, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan, Kepala Dikes Dompu Maman SKM, Kepala BPBD Dompu Jufri ST M.Si, Bakal Calon Wakil Bupati Dompu H. Ikhtiar Yusuf SH dan perwakilan partai pengusung Bapaslon dan pimpinan Parpol ini, Bupati Dompu juga menjelaskan, bahwa Senin 21 September 2020 akan dilaksanakan deklarasi Pemilukada bebas Corona (Covid-19).
“Saya berharap agar di Kabupaten Dompu tidak ada warga yang terpapar Covid -19 klaster Pilkada,” Harapnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, kegiatan Rakor tersebut dalam rangka untuk mempertegas kembali peraturan pada saat pelaksanaan pilkada nantinya.
Ia juga, meminta kepada seluruh para bapaslon dan pendukung, Timses dan Simpatisan agar tetap menggunakan protokol Covid -19 selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Bapaslon dan Timses bertanggung jawab penuh terhadap para pendukung dan simpatisan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” terang Kapolres.
Kapolres menyebut, prediksi kerawanan Pilkada seperti pengerahan massa oleh pendukung bapaslon pada saat pengumuman dan pengundian nomor urut calon di kantor KPU Dompu pada tanggal 23 sampai 24 September 2020.
“Dalam rangka memutus mata rantai wabah Covid -19 dan penerapan disiplin ditengah masa pandemi Covid-19, pihak Apkam dan Pemkab Dompu telah melakukan berbagai upaya antara lain, operasi Yustisi penegakan hukum disiplin protokol Covid -19,” paparnya.
Kapolres juga menyebut, berdasarkan Perbup Bupati Dompu Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta dasar hukum lainnya seperti undang undang kesehatan dan juga Instruksi Presiden RI.
“TNI-Polri bekerja secara profesional dan bekerja berdasarkan undang-undang. Aparat keamanan netral dalam Pilkada dan tidak memihak kepada salah satu bapaslon,” jelasnya.
Kasat Intelkam Polres Dompu Iptu Makrus juga mengatakan, pada saat pengumuman penetapan calon dan pengambilan undian nomor urut calon sangat berpotensi adanya pengerahan massa.
“Saat ini Apkam (TNI/Polri) sedang melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap para bapaslon agar pada saat pengumuman penetapan calon dan pengundian nomor urut tidak melakukan pengerahan massa,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil evaluasi pada saat pendaftaran bapaslon pada 4-6 September 2020, hanya sekitar 20 persen masyarakat (simpatisan/pendukung bapaslon) yang menggunakan masker.
Ia juga menyebut, selama tahapan Pilkada, Polres Dompu telah menyelesaikan empat kasus dugaan pelanggaran IT di akun Medsos dengan cara kekeluargaan.
“Bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin mengharapkan kepada seluruh bapaslon dan para pendukung/simpatisan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19 selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Pada saat pengumuman penetapan calon dan pengundian nomor urut calon, KPU sudah memiliki protap antara lain, yang boleh masuk ke ruangan (aula) kantor KPU khusus untuk tim bakal calon hanya bapaslon, penghubung/LO, pimpinan Parpol pengusung serta Ketua dan Sekretaris Timses, Bawaslu 2 orang dan Tim Desk Pilkada kab Dompu 3 orang,” paparnya.
Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan mengatakan, Kabupaten Dompu saat ini kembali masuk sebagai daerah zona merah Covid-19. Maka itu, diharapkan agar seluruh bapaslon dan para pendukung, simpatisan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam undang-undang dijelaskan bahwa Bawaslu tugasnya adalah sebagai lembaga pengawas Pilkada. Mengedepankan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Dalam penindakan ada institusi yang berwenang. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran atau dugaan pelanggaran Tipilu/Pilkada,” jelasnya.
Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S. Kom, juga mengatakan
TNI bersama Polri bertugas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Maka itu, diharapkan agar dalam tahapan Pilkada supaya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.”Bapaslon juga memiliki tanggung jawab untuk ikut memberikan rasa aman selama Pilkada berlangsung,” pintanya. (TM KOMINFO)