PPID DESA AKAN SEGERA MENGELOLA INFORMASI

Tuesday, July 11th 2017. | BERITA
ppid desa kabupaten dompu

Komisioner Informasi NTB menyampaikan beberapa poin penting kepada Sekdes tentang PPID Desa.

DOMPUKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupaten Dompu telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah serta PPID Unit Layanan Bidang Pendidikan dan Kesehatan yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 tahun 2012, tentang pedoman pengelolaan informasi dokumentasi dan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 422 tentang pembentukan PPID Utama.

Setelah membentuk PPID SKPD dan Unit Layanan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Pemda Dompu berencana akan kembali membentuk PPID Desa yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang mengamanatkan pentingnya akselerasi keterbukaan informasi publik di desa serta menindaklanjuti Lounching Desa Inovasi pada acara desa Benderang Informasi Publik (DPIB) tingkat Provinsi NTB sebagai langkah awal pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di desa.

Sebagai langkah awal dalam membentuk PPID Desa di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi mengadakan Workshop Bimbingan Tekhnis kepada seluruh Sekretaris Desa se-Kabupaten Dompu di Gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (11/07/2017).

Acara tersebut dibuka secara resmi Bupati Dompu yang dihadiri Komisi Informasi Provinsi NTB, Anggota DPRD Dompu dan Sekdes se-Kabupaten Dompu.

Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Drs. H. Bambang M. Yasin mengungkapkan bahwa kegiatan ini harus dapat diikuti dengan baik sebagai awal untuk belajar mengelola informasi di tingkat desa. “Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam usaha menambah kapasitas Sekdes, supaya pekerjaanya lebih berkualitas, khususnya dalam mengelola informasi di desa masing-masing,” ungkap Bupati.

Mengelola Informasi, kata H. Bambang harus di telaah terlebih dahulu sebelum disampaikan ke masyarakat. “Pikirkan dan pertimbangkan terlebih dahulu manfaat dan maknanya, baru kita menyampaikan informasi itu kepada masyarakat,” sarannya.

Bupati menambahkan, mengelola informasi di tingkat desa tidak semudah yang dipikirkan. Namun, harus dilakukan berdasarkan prosedur aturan yang jelas, agar pemberi dan penerima informasi masing-masing memiliki tanggungjawab. “Kades dan Sekdes harus harmonis dalam membangun desa, begitu juga dalam menyampaikan informasi dan jangan saling menjatuhkan,” ucap Bupati.

Selain itu, Bupati memastikan, bahwa pengelolaan informasi yang menyalahi kewenangan dan prosedur PPID Desa, tentu akan ada sangsinya. “Tidak semua informasi disampaikan, ada pengecualian dan boleh dipublikasikan tapi ada waktunya,” kata Bupati.

Bupati juga menyarankan, dalam mengelola infomasi serta mengelola dana desa lainnya, harus diawali dengan niat yang baik untuk membangun desa secara menyeluruh. “Sebagai pemimpin, kita mendapatkan kepercayaan mengurus masyarakat, karena satu hari kita bekerja mengurus rakyat sama halnya dengan pahala ibadah seorang mukmin selama 60 hari berturut-turut,” kata Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati kembali menyarankan kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti kegiatan dengan serius, serta dapat mensumbangsihkan pemikiran positif dalam upaya bersama membangun kinerja pemerintah di tingkat desa kearah yang lebih maju dan lebih baik, khususnya pada penyiapan informasi publik, kata Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait tugas dan tanggung jawab PPID Desa serta beberapa materi lain yang di akhiri dengan sesi tanya jawab Sekdes kepada Nara Sumber Komisi Informasi NTB Ajeng Roslinda Motimori, S.PT dan Hendryyadi, SE dengan moderator Iwan Sakral. (HUMAS)

Share and Enjoy !

Shares
tags: , , , , ,

Related For PPID DESA AKAN SEGERA MENGELOLA INFORMASI