Pokja PKP (Pengembangan Kawasan Permukiman) Kabupaten Dompu Menuju Nol Kumuh
dompukab.go.id – Kotaku – Pembentukan Pokja Pengembangan Kawasan Permukiman memegang peranan sangat strategis dalam menentukan keberhasilan terhadap pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di kabupaten/kota. Lembaga ini diharapkan berkolaborasi dan mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Permukiman.
Kabupaten Dompu merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki persoalan permukiman kumuh, yang perlu mendapat perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan kelompok peduli lainnya. Berdasarkan penetapan surat keputusan Bupati Dompu Nomor : 800/255/DPKP/2022 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Dompu Nomor : 800/150/DPKP/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Dompu, menetapkan total luasan kumuh sebesar 540.27 Ha yang terletak di 8 kecamatan dan 35 kelurahan.
Intervensi pemerintah dalam penanganan permukiman kumuh di kabupaten Dompu melalui National Slum Upgrading Project (NSUP) – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) sudah berlangsung selama dua tahun, yaitu sejak 2021 hingga saat ini. Melalui intervensi NSUP-Program Kotaku dan kolaborasi, pada 2021 dan 2022 luasan kumuh telah tertangani 5,87 Ha. Jika dibandingkan dengan luasan kumuh yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Dompu, hasil capaian masih membutuhkan kerja keras dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam penyelesaian luasan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu.
Dari capaian tersebut Pokja PKP melakukan evaluasi bersama terhadap rencana kerja Pokja PKP dan capaian penanganan permukiman sekaligus penguatan kepada Pokja PKP, di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Dompu, pada 15 Juni 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Muhammad Adhar, S.Sos, M.Si Selaku Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu.
Kegiatan peningkatan pemahaman dan kapasitas Pokja PKP yang dilaksanakan Bappeda dan Litbang Kab. Dompu itu dihadiri unsur OPD, Kepala Dinas PKP Kab. Dompu Ir. Rusdin.,M.Si, Sekertaris PUPR Kab. Dompu Dedi Awaludin, ST., Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kab. Dompu David, ST., MT, dan Askot Mandiri NSUP-Program Kotaku Kab. Dompu Zainal Arifin,ST, yang sekaligus menjadi narasumber, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pokja PKP Kab. Dompu. Sehingga, dalam pelaksanaan peran dan fungsinya memiliki persamaan persepsi. Keberadaan Pokja PKP juga diharapkan bisa memberi solusi dalam penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu. Acara tersebut direspon positif oleh Pokja PKP, sekaligus berharap kegiatan ini dilakukan secara menerus, sehingga Pokja PKP memiliki pemahaman dan persepsi yang sama.
Hasilnya, beberapa catatan pembelajaran bersama, sekaligus menjadi refleksi terhadap Pokja PKP, sebagai berikut.
- Struktur organisasi dan keanggotaan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kab. Dompu Tahun 2022-2024 telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor 050/57/Bappeda dan Litbang/2022 Tanggal 17 maret 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Dompu Tahun 2022-2024.
- Intisari Tugas dan fungsi yang diharapkan dari keberadaan Pokja PKP adalah menjadi wadah koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi antar lintas sektor mulai dari hal yang paling hulu terkait kebijakan pengarustamaan bidang PKP dalam perencanaan pembangunan daerah hingga ke hal yang paling hilir/konkrit semisal pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, perizinan pembangunan bangunan dan perumahan serta harus menjadi motor penggerak dalam membangun kolaborasi multi pihak dalam penanganan permukiman kumuh di Kab. Dompu.
- Hal konkrit yang mesti di respon oleh Pokja PKP dan OPD teknis terkait, adalah perkembangan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah pusat yaitu prioritas RPJMN 2020-2024 dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan target pencapaian 70% rumah layak huni, serta mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh untuk itu pemerintah pusat mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan program/kegiatan pengentasan permukiman kumuh terpadu di daerah melalui dukungan penggaran Dana DAK dengan persyaratan/readiness criteria (RC) yang harus dipenuhi/disiapkan oleh Pemerintah Daerah
- Pemerintah Daerah melalui Pokja PKP dan OPD teknis terkait berkewajiban mengawal penyiapkan Readiness Criteria (RC) antara lain :
- Program Penanganan Kumuh Terpadu
- Masterplan Rencana Penaganan Kawasan Kumuh, minimal memuat siteplan daerah yang ditangani
- Rician dan kegiatan anggaran
- Ketersediaan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dalam hal ini sedang dalam tahap penyusunan.
- Ketersediaan Dokumen Perencanaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)
- Ketersediaan Dokumen Perencanaan Strategis Sanitasi Kabupaten/Kota dalam hal ini sedang dalam penyusunan sampai pada Bab V (lima)
- Pokja yang menangani Permukiman, Air Minum dan Sanitasi / Tim koordinasi, (sudah terbentuk)
- Penyiapan DED & RAB
- Ketersediaan lahan
Poin-poin di atas menjadi kesepakatan dan komitmen bersama dalam penuntasan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu.
Pemerintah Kabupaten Dompu memiliki respon dan perhatian yang sangat besar terhadap penyelesaian persoalan permukiman kumuh. Menurut David, ST.,MT., tahun ini pemerintah Kabupaten Dompu sudah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RP2KPKPK sebagai dokumen perencanaan skala kabupaten dan pelaksanaan penyusunan baseline permukiman dengan mereplikasi metode yang digunakan saat pendataan baseline permukiman melalui NSUP-Program Kotaku dan dibiayai langsung melalui APBD Kabupaten Dompu. Hal ini menandakan perhatian serius dari Bupati Dompu H. Kader Jaelani untuk mewujudkan permukiman yang layak huni bagi masyarakat kabupaten Dompu.
Sementara itu, Askot Mandiri NSUP-Program KOTAKU Provinsi NTB Zainal Arifin kembali mempertegas, dukungan pemerintah dan keaktifan Pokja PKP sangat menentukan keberhasilan pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan permukiman kumuh di daerahnya. Ke depan, pemerintah akan melakukan alih kelola penanganan permukiman kepada pemerintah daerah. Maka dari itu pemerintah pusat melalui BPPW Provinsi NTB dan tim konsultan pendamping NSUP-Program Kotaku akan membantu pemerintah daerah melakukan transfer pengetahuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Writer : Admin Kotaku Dompu
Publish by : Dompukab Admin