PERUBAHAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA KABUPATEN DOMPU SELAMA BULAN RAMADHAN
DOMPUKAB.GO.ID – Memasuki Bulan Ramadhan telah menjadi kelaziman bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengalami perubahan jadwal kerja baik jam masuk, istirahat maupun jam pulang.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 061/97/ORG yang mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 2018/1439 H, maka jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu diatur sebagai berikut:
- Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja:
- Hari Pertama : Jam 08.00 – 11. 00 Wita
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 15. 30 Wita
- Waktu Istirahat : Jam 12.00 – 13. 00 Wita
- Hari Jum’at : Jam 08.00 – 16. 30 Wita
- Waktu Istirahat : Jam 11.00 – 13. 30 Wita
2. Bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja:
- Hari Pertama : Jam 08.00 – 11. 00 Wita
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 13. 30 Wita
- Hari Jum’at : Jam 08.00 – 11. 30 Wita
- Hari Sabtu : Jam 08.00 – 12. 30 Wita
3. Apel Bendera dan Olah Raga selama bulan Ramadhan ditiadakan
4. Apel masuk dan apel pulang pada setiap hari kerja tetap dilaksanakan dan disesuaikan
Meskipun terjadi perubahan jam kerja tapi tidak akan mengurangi kinerja ASN terutama memberikan pelayanan bagi masyarakat Dompu karena puasa dapat memberikan motivasi untuk bekerja dan beribadah selama bulan ramadhan.(HUMAS)