JANGAN JUAL MINYAK GORENG BEKAS DI DOMPU
DOMPUKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupupaten Dompu melarang kepada pemilik/ penanggung jawab hotel, restauran, gerai waralaba dan rumah makan serta pengumpul minyak goreng bekas untuk tidak menjual minyak goreng bekas di Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Larangan tersebut dikeluarkan dalam menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor : 510 / 111 / Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minyak Goreng Bekas di Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 26 April 2017, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, larangan penjualan minyak goreng bekas juga dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan dan dampak negatif minyak goreng bekas apabila digunakan untuk menggoreng bahan pangan yang berdampak pada mutu, higienis dan potensi pembawa bahan berbahaya, memicu penyakit yang berbahaya serta tidak dapat dijamin kebersihan, kehalalan dan mutunya.
Larangan itu juga dikeluarkan, lantaran adanya pemberitaan penjualan minyak goreng bekas yang diduga berasal dari Hotel, Restauran, Gerai Waralaba, Rumah Makan dan Pengumpul Minyak Goreng bekas kepada usaha kecil, pedagang gorengan dan usaha ekonomi lainnya yang tersebar di wilayah NTB.
Melalui Surat Edaran tersebut diperintahkan kepada pemilik/penanggung jawab hotel, restauran, gerai waralaba, rumah makan dan pengumpul minyak goreng bekas untuk tidak melakukan penjualan dan pembelian minyak goreng bekas kepada para pelaku usaha.
Diperintahkan juga kepada dinas/instansi terkait secara berkelanjutan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha guna menghindari penggunaan minyak goreng bekas, serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan kepada Gubernur NTB melalui Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB berkaitan dengan larangan penjualan minyak goreng bekas ini.
Instansi terkait dapat meneruskan ke ranah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila mana terjadi pelanggaran terhadap maksud surat edaran ini. (HUMAS)