Darurat Covid-19, Bupati Dompu Perpanjang Masa Pembelajaran Mandiri di Rumah
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, Selasa (12/5/2020) memperpanjang masa pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini, disampaikan Bupati Dompu melalui surat nomor: 360/990/BPBD/2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Dompu, Pengawas SMP, SD, TK dan Paud, Kepala Sekolah SMP, SD, TK dan Paud se-Kabupaten Dompu.
Dalam surat ini, Bupati Dompu menyampaikan, melihat perkembangan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun pasien positif Covid-19 yang masih ada dan penyebarannya hampir merata di setiap kecamatan dan mengkaji tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Dompu yang sangat rendah berkaitan dengan sosial distancing dan pemakaian masker.
“Dengan dasar pertimbangan tersebut kami memperpanjang layanan kegiatan pembelajaran mandiri di rumah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” jelas Bupati Dompu. (TM KOMINFO)