Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat
DOMPUKAB.GO.ID -Bupati Dompu Drs. H Bambang M. Yasin, belum lama ini telah mengeluarkan Surat edaran pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Surat edaran Bupati Dompu nomor 360/38/BPBD/1/2021 ini, diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Serta peraturan daerah Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bahkan menindaklanjuti surat edaran Gubernur NTB nomor 360/112/BPBD.NTB/2021 dan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Dompu.
Atas dasar ini, Bupati Dompu memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan terhadap Covid antara lain membatasi kegiatan di Tempat Kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Dalam jaringan (Daring). Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk Restoran, Rumah Makan, Pusat Perbelanjaan dan usaha jenis lainnya. Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengijinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum, membentuk dan mengaktifkan kembali satgas di tingkat desa dan kelurahan.
Bagi kegiatan pelatihan dan atau acara lain yang serupa dengan itu yang mengumpulkan orang lebih dari 24 jam, dipersyaratkan menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen/Swab PCR yang berlaku 3×24 jam.
Mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking dan sistem manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan (tempat tidur, ruang intersive care (ICU) maupun tempat isolasi/karantina).
Sementara itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR (sesuai persyaratan bandara tujuan) atau surat keterangan negatif hasil uji Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan ini berlaku bagi semua golongan umur.
Apabila hasil uji Swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen pada pelaku perjalanan negatif (non reaktif) namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnosa Swab berbasis PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau Hand Sanitizer, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan membatasi aktifitas di tempat umum.
Sedangkan, setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian covid 19 dikenakan sangsi bagaimana diatur dalam peraturan gubernur tersebut.
“Kepada Dandim 1614 Dompu, Kapolres Dompu, Kajari Dompu, Kepala Dinas Sat Pol PP Dompu, untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini dengan baik,” terang Bupati Dompu. (TM KOMINFO)