Bupati Dompu Kukuhkan 68 Kepala Desa se- Kabupaten Dompu
Bertempat di Aula Pendopo Bupati, Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Dompu, Rabu, 18/09/2024
Hadir Wakil bupati Dompu, Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Dompu, Anggota Forkopimda kabupaten Dompu, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, serta Asisten lingkup Setda, Pimpinan Perangkat Daerah se- kabupaten Dompu, Kepala bagian lingkup Setda kabupaten Dompu, Camat se-kabupaten Dompu, Ketua TP. PKK, GOW dan Ketua organisasi wanita lainnya se- kabupaten Dompu, Ketua TP PKK Desa se-kabupaten Dompu, Ketua PPDI kabupaten Dompu, Ketua TAPM kabupaten Dompu, Ketua Forum BPD kabupaten Dompu, serta Insan pers baik cetak maupun elektonik.
Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 68 kepala desa, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa Memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak Tanggal Pelantikan”.
Semoga pengukuhan ini dapat mendorong semangat bagi saudara, dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan kabupaten Dompu.
Lanjut Bupati, Pelaksanaan tugas kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal. Untuk itu, saya berpesan:
Pertama, kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa.
Kedua, mengingat masih ada 2 desa yang saat ini diisi oleh penjabat kepala desa dari pegawai kecamatan, maka saya minta untuk segera melanjutkan proses pelaksanaan pengisian kepala desa pergantian antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, selesai pilkada nanti. Dan kepada kepala desa Katua dan kepala desa Bara yang tidak menginginkan penambahan masa jabatannya, saya harapkan untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 tahun.
ketiga, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan desa guna menyejahterakan masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintah desa, juga mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta menguatkan ketahanan pangan.
Keempat, kepala Desa diharapkan aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa, dan kepada para camat, saya juga berharap untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya, yang tentunya berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku” Papar Bupati.
Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan selamat kepada ketua tp pkk desa yang pada hari ini secara otomatis dikukuhkan juga, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya peran tp pkk di desa, dalam membina dan memberdayakan kesejahteraan keluarga di wilayahnya.
Pada akhir sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada segenap kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Selamat bekerja, jaga keamanan dan ketertiban desa, demi melayani masyarakat desanya masing-masing, semoga sukses dalam melaksanakan tugas, berikan kinerja terbaik sehingga dapat mendukung kemajuan desa dan kabupaten Dompu yang Mashur ( Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius)” (TM Kominfo).