Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pemerintah dan Masyarakat
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Kader Jaelani, mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan pemerintah dan masyarakat berbasis Mikro di Kabupaten Dompu.
Surat edaran bernomor 360/305/BPBD/VI/2021, ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 si tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengembalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, juga memperhatikan meningkatnya trend kasus Covid-19 di Kabupaten Dompu pada saat ini cukup tinggi sehingga perlu diambil langkah-langkah yang bersifat strategis.
Berangkat dari kondisi ini, Bupati Dompu agar para pihak memperhatikan beberapa poin yakni :
1. Semua kegiatan turnamen (perlombaan) tidak boleh dilakukan (dihentikan) sementara, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Ketua SATGAS Covid-19 Kabupaten Dompu.
2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor ((Work from Office) maksimal 50% sisanya bekerja di rumah dengan menerapkan protocol Kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Khusus untuk pejabat eselon 2 dan eselon 3 tetap masuk setiap hari kerja.
3. Kegiatan-kegiatan pertemuan, rapat, seminar dan pertemuan luring dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
4. Sektor esensial (Kesehatan, pangan, pelayanan dasar, konstruksi, pelayanan public, perbankan) beroperasi 100% dengan menerapkan
protokol Kesehatan lebih ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai
dengan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.
6. Proses belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari kementrian terkait dengan menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat.
7. Pusat perbelanjaan, perdagangan dan kegiatan-kegiatan hiburan malam dibatasi yaitu kapasitas jumlah pengunjung hanya 50% dari kapasitas tempat/ruangan dan hanya dibuka maksimal pukul 21.30 Wita.
8. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan dan khusus kegiatan pesta pernikahan harus dilakukan secara standing party serta menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan-kegiatan di area publik, wisata umum dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada dengan menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat. (TM KOMINFO)