Bupati Dompu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

Friday, September 11th 2020. | BERITA

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin Hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, Jumat (11/9/2020) mengikuti rapat Paripurna DPRD Dompu. Rapat ini, berkaitan dengan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Rapat yang berlangsung diruang rapat utama kantor DPRD Dompu ini, dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par didampingi 23 anggota DPRD Dompu. Hadir juga, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. ABETO. H, S.H., M.H, Dandim 1614 Dompu Letkol INF. ALI CAHYONO S. Kom, Waka Polres Dompu KOMPOL I NYOMAN ADI KURNIAWAN SH, Sekretaris Daerah Dompu, Staf Ahli dan Assisten Setda Dompu dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Dompu.

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, melalui penyampaiannya Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2020 mengatakan, Puji syukur semua panjatkan kepada Allah SWT karena ditengah Pandemi COVID-19 ini semua bisa hadir untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2020.

Ia menyebut, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan landasan Filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu anggaran.

“APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik,” jelas Bupati.


Kata Bupati, pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan sebagaimana diatur oleh peraturan presiden nomor tujuh dua tahun 2020 dan pengalokasian kembali dana dari cadangan 2020 sesuai dengan amanat peraturan menteri keuangan nomor 76/ PMK.07/2020/2020 tahun 2020 tentang pengelolaan dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2020 serta sesuai peraturan menteri keuangan nomor 87/PMK.07/2020 tahun 2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah Tambahan tahun anggaran 2020 terkoreksi berkurang sebesar Rp. 102.268.786.000.00.

“Adapun pendapatan asli daerah mengalami penurunan target pendapatan sebesar Rp. 10.655.463.755,00. Sedangkan pendapatan lain lain pendapatan daerah yang syah mengalami penurunan target pendapatan sebesar Rp. 19.730.009.175,00,” paparnya.

Lanjut Bupati, dari Sisi belanja terjadi penyesuaian yang signifikan di mana target belanja tidak langsung berkurang sebesar Rp. 26.350.578.019,09 dan pada belanja langsung berkurang sebesar Rp. 94.409.363.876,00. Pada sisi pembiayaan, penerima pembiayaan bertambah sebesar Rp. 11.894.317.035,00 yang bersumber dari Silp tahun 2019 hasil audit BPK.

Berdasarkan pada ketentuan Definitif terkait dengan sumber sumber pendapatan daerah serta memperhatikan berbagai usulan program yang perlu untuk mendapat perhatian dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka struktur APBD Kabupaten Dompu.

“Pendapatan daerag yang semula sebesar Rp. 1.155.619.831.911,00 menjadi Rp. 1.022.965.572.981,00 atau berkurang sebesar Rp. 132.654.258.930,00 dan Belanja daerah yang semula sebesar Rp. 1.197.491.788.451,00 menjadi Rp. 1.076.731846.556,00,” terangnya.

Ditambahkan Bupati, Seperti yang disampaikan diatas bahwa wabah Pandemi Kopit 19 berdampak sangat signifikan terhadap penata usahaan keuangan di daerah pada tahun anggaran 2020 ini telah terjadi perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 sebanyak lima kali menyesuaikan dengan pendapatan dana transfer pusat dan menyesuaikan rencana pendapatan asli daerah.

Sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor lima delapan tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang ber yang dipertegas lagi oleh peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 yang diperbaharui dengan Permendagri nomor lima delapan tahun 2008 yang menjelaskan bahwa terdapat lima hal yang melatarbelakangi pemerintah daerah dalam melakukan perubahan APBD yang sedang berjalan.

Hal itu antaralain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan nya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan antar dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan selalu tahun anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Keadaan darurat dan Keadaan daurat. (TM KOMINFO)

Share and Enjoy !

Shares
tags: , ,

Related For Bupati Dompu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020