Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dalam Dunia Pendidikan, Bupati Dompu Berlakukan Pembelajaran Secara Daring
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Kader Jaelani, memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Dalam Jaringan (Daring) di tingkat SDN dan SMPN di Kabupaten Dompu. Daring ini, selain selain karena meningkatnya angka positif Covid-19 Dompu, juga mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam dunia pendidikan.
Keputusan pembelajaran secara daring ini dituangkan Bupati Dompu melalui surat edarannya nomor 360/323/BPBD/VII/2021 tentang pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 2021/2022 dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Dompu.
Surat keputusan ini pun, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Carona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019.
Selain itu juga, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat Edaran Nomor 360/305/BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pemerintah dan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Dompu.
Pertimbangannya, menyusul Varian baru covid-19 yaitu DELTA sudah masuk dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Perkembangan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Dompu dua minggu terakhir terus bertambah.
Bahkan angka kematian akibat covid-19 meningkat dua minggu terakhir. Banyaknya, tenaga nakes yang terpapar covid-19 yang berdampak pada penutupan sementara beberapa puskesmas.
“Kesehatan dan Keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pademi COVID-19,” papar Bupati Dompu.
Tambah Bupati Dompu, dengan dasar pertimbangan tersebut, maka proses kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Dompu untuk tahun Ajaran 2021/2022 harus dilakukan secara DARING (ONLINE) di rumah sesuai dengan teknis dan ketentuan yang berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Ketua SATGAS Covid-19 Kabupaten Dompu.
“Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 15 Juli 2021. Edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Tandasnya. (TM KOMINFO)