Masa Pandemi Covid-19, Bupati Dompu Terbitkan Surat Edaran Larangan Pembelajaran Bertatap Muka
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu, sejak Rabu (23/7/2020) telah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran disatuan pendidikan tahun ajaran 2020-2021 dimasa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. Surat dengan nomor 360/402/BPBD/2020 ini menjelaskan mengenai larangan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara tatap muka.
Bupati Dompu melalui Kepala BPBD Kabupaten Dompu Jufri ST, M.Si, yang juga selaku Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu ini, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kuputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam negeri RI nomor 01/KB/2020, nomor 516 Tahun 2020, nomor HK 03/Menkes/363/2020, nomor 440-882 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 dimasa pandemi Covid-19 tanggal 15 Juni 2020 dan Surat edaran Gubernur NTB nomor 420/3320.UM/Dikbud tanggal 7 Juli 2020.
“Selain itu, juga ditegaskan kembali dengan surat edaran Gubernur NTB nomor 420/3495.UM/Dikbud tanggal 22 Juli 2020 perihal penegasan surat edaran Gubernur NTB,” jelas Jufri ST, M.Si.
Jufri ST, M.Si menyebut, terkait penyelenggaraan pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Dompu diterbitkan surat edaran yang berbunyi antaralain tahun pembelajaran 2020-2021 pada satu pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Pemerintah Kabupaten Dompu, untuk sementara tidak memperkenankan pembelajaran secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu dan pembelajaran untuk sementara dilakukan dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR) melalui sistem Daring/Online/Luring/Modul dan atau bentuk lain dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki.
Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Dompu, selaku perangkat daerah teknis berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana yang dimaksud disetiap satu pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu.
Kepala satuan pendidikan yang berkedudukan dalam wilayah kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu, dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka setelah pemerintah menerbitkan petunjuk (pedoman) yang memperkenankan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan.
“Surat edaran ini, mulai berlaku 24 Juli 2020 dan surat edaran Bupati Dompu nomor 360/267/BPBD/2020 dicabut alias dinyatakan tidak berlaku,” paparnya. (TM KOMINFO)