SURAT EDARAN BUPATI DOMPU TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU
DOMPUKAB.GO.ID – Tidak terasa bulan ramadhan akan segera berakhir dalam hitungan hari. Menjelang momen Idul Fitri ini, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipl (PNS) Tahun 2018 Nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 4 Juni 2018.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 061/66/ORG Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 223/2018,46/2018 Tanggal 18 April 2018 Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, bahwa cuti bersama lebaran tahun 2018 di tambah 2 (dua) hari sebelumnya dan 1 (satu) hari sesudah lebaran Idul Fitri sebagaimana dalam lampiran Surat Edaran ini. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun. Selanjutnya pada tahun ditetapkan cuti bersama sebanyak 5 (lima) hari sehingga hak cuti tahunan pegawai tersisa 7 (tujuh) hari;
- Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru Sekolah dan Dosen Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana di atur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Bersama PNS;
- Ketentuan waktu kerja efektif bagi Instansi/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu dalam seminggu yaitu 37,50 jam sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 tahun 1998 tentang Pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkup lembaga pemerintah;
- Terkait dengan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, diharapkan kepada seluruh instansi Pemerintah Daerah untuk dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama;
- Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat umum antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayananan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan pelayanan lainnya yang sejenis, maka pimpinan Unit Kerja Satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya;
- Penambahan cuti bersama ini tidak berlaku bagi SKPD yang melayani kepentingan publik dan perubahan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai;
- Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu agar melakukan pemantauan, pengawasan, terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada Bupati Dompu melalui BKD dan PSDM Kabupaten Dompu dengan tembusan kepada Bagian Organisasi Ketatalaksanaaan dan Aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu.
Seperti yang tertuang pada Lampiran I Surat Edaran Bupati Dompu bahwa Cuti Bersama Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) Juni tahun 2018 sebagai Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi tiap Instansi dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018. (HUMAS)