TIM BALE MEDIASI GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI NOMOR 9 TAHUN 2018 DI KABUPATEN DOMPU

Wednesday, October 30th 2019. | BERITA
Suasuana Sosialisasi Peraturan Derah Provinsi Tentang Bale Mediasi di Ruang Rapat Bupati

DOMPUKAB.GO.ID – Rabu, (30/10/2019). Bupati Dompu yang melalui Asisten Pemerintahan dan Aparatur Setda Kab. Dompu Drs H. Sudirman Hamid M.Si, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi. bertempat di ruang rapat bupati Dompu.

Sejumlah Perda yang telah dibuat Pemprov NTB pada 2018 lalu, antara lain Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, sesuai dengan Surat Ketua Bale Mediasi Provinsi NTB Nomor 010/BM-NTB/e/X/2019 perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari seluruh kota kabupaten se Provinsi NTB.

Drs. H Sudirman Hamid M.Si, dalam kesempatan tersebut memyampaikan perlu adanya koordinasi antara berbagai stakeholder dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat (mediasi) yang dilakukan oleh masyarakat. Kehadiran Bale Mediasi NTB ini pada dasarnya merupakan implementasi dari pemberdayaan kembali dan memperkuat lembaga adat, sehingga nantinya akan mampu memberdayakan masyarakat terutama dalam menjalankan fungsi mediasi.

“Dalam melaksanakan mediasi, Bale Mediasi berasaskan pada musyawarah mufakat, kekeluargaan, sederhana, cepat dan biaya murah, kesetaraan, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.” ujarnya.

Acara digelar di Ruang Rapat Bupati Dompu, yang dimulai dari Jam 09.00 WITA hadir mewakili bale mediasi provinsi NTB yaitu H. Lalu Mariyun SH. MH selaku Ketua Bale Mediasi NTB, Dr. H Lalu Sajim Sastrawan SH, MH sebagai Wakil Bale Mediasi NTB, beserta pengurusnya Dr. H Lalu Sabardi SH. MH, Dra. Hj  Ratningdiah MH dan Dr. Hilman SH, L.LM,

Seanjutnya dari lingkup pemda Dompu, dihadiri oleh Anggota Forkopinda, Pimpinan OPD, anggota Polres Dompu, Camat, Lurah dan beberapa kepala desa Kabupaten Dompu, dan para undangan lainnya.

Dijelaskan Ketua Bale Mediasi NTB, Pembentukan Bale Mediasi bertujuan sebagai wujud perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi, mencegah dan meredam konflik-konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini, dan terselenggaranya penyelesaian sengketa di masyarakat melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis.

“bahwa penyelesaian sengketa diluar jalur formal dengan cara musyawarah mufakat mengacu pada nilai-nilai hukum adat dan agama. Karenanya, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut umumnya melibatkan tokoh agama, pemuka adat dan kepala desa.” ujarnya

“Kelebihan yang sangat menonjol dari mekanisme penyelesaian melalui jalur non formal adalah kemudahan untuk diakses masyarakat, bersifat cepat dan biaya ringan, dan relatif memulihkan harmonisasi di tengah masyarakat.” jelasnya.

Dari pantauan tim media acara berlangsung aman dan lancar hingga usai. (TM Kominfo)

Share and Enjoy !

Shares
tags: , , , ,

Related For TIM BALE MEDIASI GELAR SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI NOMOR 9 TAHUN 2018 DI KABUPATEN DOMPU