Sambut 76 Tahun Republik Indonesia, Bupati Dompu Terbitkan Instruksi
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Kader Jaelani, mengeluarkan instruksi tentang memeriahkan dan menyemarakan peringatan hari ulang tahun ke 76 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 tingkat Kabupaten Dompu.
Instruksi dengan nomor 003/176/PEM/2021, ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu nomor 556/279/PEM/2021 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 tingkat Kabupaten Dompu tanggal 16 Juli 2021 dalam rangka memeriahkan dan menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Dompu.
Maka itu, Bupati Dompu mengintruksikan kepada pimpinan TNI-POLRI dan Lembaga Peradilan se-Kabupaten Dompu, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Dompu, Pimpinan SKPD (OPD) lingkup pemerintah se-Kabupaten Dompu, Pimpinan BUMN/BUMD se-Kabupaten Dompu, Pimpinan Lembaga Politik, NGO dan Dunia Usaha se-Kabupaten Dompu, untuk mengindahkan beberapa poin yang tertuang dalam instruksi Bupati Dompu.
Instruksi tersebut antara lain, memeriahkan peringatan HUT ke 76 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 dengan Gebyar Merah Putih yaitu memasang tiang dan Bendera Merah Putih di depan rumah masyarakat, kantor, sekolah dan lembaga pemerintah/swasta di sepanjang jalan utama kecamatan, kelurahan, desa secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2021.
Selain itu, pemasangan umbul umbul, pemasangan spanduk/baliho dengan tema INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH. Soft Copy tema dan logo peringatan HUT ke 76 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 beserta pedomannya dapat diunduh melalui Website Resmi Kementerian Sekertariat Negara www.setneg.go.id.
Juga melakukan gotong royong perbaikan, pemeliharaan, pengecetan pagar, gapura dan menata serta menjaga kebersihan, keindahan dan ketentraman lingkungan.
Memasang lampu jalan, lampu hias atau lampu penerangan lainnya dalam rangka memeriahkan peringatan hari ulang tahun ke 76 kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Dompu pada halaman dinas, badan, instansi, kantor, rumah, hotel, restoran, pertokoan, ruang publik, taman kota dan lain-lain ruang publik.
Pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 pukul 10.17 Wita sampai dengan pukul 10.20 Wita selama 3 menit menghentikan semua kegiatan, berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Berpartisipasi aktif dalam rangkaian proses kegiatan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Dompu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak pihak lainnya, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan aman dari penularan Covid-19 dengan cara menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. (TM KOMINFO)