Pendemi Covid-19, Pemda Dompu Berlakukan Shalat Idul Fitri di Rumah
DOMPUKAB.GO.ID – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 serta menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, pemerintah provinsi tentang Penetapan Pelaksanaan 1 Syawal 1441 H, Pemda Dompu menetapkan shalat Idhul Fitri dilaksanakan di masing – masing rumah. Keputusan ini, tertuang dalam Keputusan Bupati Dompu bernomor 450/35/Kesra tertanggal 20 Mei 2020.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Baprokopim) Setda Dompu Muhammad Iksan S.ST, MM, mengatakan, dengan adanya putusan ini semua pihak termasuk masyarakat Kabupaten Dompu diminta untuk mematuhi segala aturan yang ada.
“Ini keputusan yang harus diikuti karena demi keselamatan bersama ditengah masa pandemi Covid-19,” ujarnya, saat diwawancarai di kantor Bupati Dompu, Rabu (20/5/2020).
Iksan menyebut, keputusan ini sebagai bentuk langkah dan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu. “Mari kita shalat Idhul Fitri di rumah masing masing dan tetap mengikuti seluruh protokol pencegahan Covid-19,” ajaknya. (TM KOMINFO)