PEMERINTAH SERAHKAN RANCANGAN KUA/PPAS KE DPRD
DOMPUKAB.GO.ID – Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa sebelum menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah harus menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas (KUAPPAS).
Menindak lanjuti Amanat dalam Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu menyerahkan dokumen KUA/PPAS Tahun Anggaran 2018 dan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertujuan untuk mendapatkan persetujuan Legislatif dalam bentuk Nota kesepahaman antara pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam menyusun keuangan daerah.
Melalui rapat paripurna dewan, dokumen tersebut diserahkan langsung Bupati diwakili Sekda dan diterima Ketua DPRD yang didampingi Wakil Ketua dan disaksikan seluruh Anggota dan dihadiri perwakilan dari Forkompimda Dompu, Kepala Dinas/Instansi dan pejabat lingkup pemda Dompu, Senin (4/9/2017).
Melalui sambutannya, Sekda Dompu H. Agus Bukhari, SH, M.Si mengungkapkan, ABPD tahun anggaran 2018 merupakan tahun ketiga dalam priodesasi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revitalisasi program-program pembangunan. “Ini merupakan pijakan bagi kita untuk memastikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan berada pada jalur yang tetap,” ujarnya.
Seperti diketahui, APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. “Maka perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik,” kata Sekda.
Pada kesematan tersebut, disampaikan juga berbagai aspek penting dari kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang terus meningkat serta langkah-langkah strategi dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah dan disampaikan juga beberapa indikator serta keberhasilan pemerintah diberbagai bidang kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, ekonomi dan dibidang pembangunan lainya.
Sekda juga menjelaskan sumber dan pengelolaan pendapatan daerah yang dirumuskan kearah kebijakan PAD, pengelolaan dana Perimbangan dan arah kebijakan dalam upaya mengelola pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan yang syah.
“Pada belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Ditambahkannya, arah kebijakan pengelolaan belanja daerah tahun 2018 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan seperti pada peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan daerah yang berorientasi pada ekonomi rakyat, peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar yang makin luas.
“Fokus lainya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur yang makin optimal mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, penigkatan tata kelola pemerintah yang bersih dan kondusifitas dan revitalisasi infrastruktur perkantoran pemerintah,” ujar Sekda.
Diakhir sambutannya Sekda mengungkapkan, bahwa sebagai wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional diharapkan rancangan KUA/PPAS yang disampaikan dapat diagendakan untuk dibahas secara bersama-sama oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Semoga kita terus berkomitmen yang tinggi untuk membangun daerah,” harapnya. (HUMAS)