PEMDA DOMPU DUKUNG PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI.
dompukab.go.id – Jumat (20/12/2019). Dalam rangka Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Bupati Dompu Drs H. Bambang M. Yasin, mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Provinsi NTB, Arif, S.H,M.M., untuk menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara berlangsung dari Jam 08.30 WITA sampai selesai, yang bertempat di Aula Pendopo Bupati Dompu.
Yang hadir pada acara tersebut yaitu Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu dan Anggota Dewan, Pimpinan OPD, Pejabat Eselon 3 dan 4, Dandim 1614/Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu, Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bupati Dompu dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini sudah sangat lama direncanakan, tetapi karena ada acara yang berbenturan selalu saja di undur, dan alhamdulillah akhir Tahun ini bisa terlaksana dan menjadi modal kita untuk Tahun 2020.
Upaya kita adalah bagaimana kita bisa melakukan pencegahan pidana korupsi karena pada prosesnya kita harus memperkuat terutama dalam sisi pengetahuan, pengalaman dan dasar hukum supaya sebelum kita memutuskan kita akan terlebih dahulu memacu dengan dasar-dasar hukum rencana kegiatan kita.
“Insyaallah di Tahun 2020 nanti, akan ada anggaran sebesar 1,2 Triliuan yang nantinya akan kita kelola bersama antara Pemerintah dengan Masyarakat”, ungkapnya.
Beliau menambahkan lagi bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Dompu semua menanam padi dan jagung, kemudian tugas kita adalah mengawasi dan mendukung kegiatan masyarakat tersebut sehingga kinerja pemerintah bisa lebih baik dan tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sudah 5 kali Kabupaten Dompu mendapat penghargaan “Wajar Tanpa Pengecualian” dan secara fakta bahwa Kabupaten Dompu termasuk Kabupaten yang produktif menggunakan anggaran negara yang secara konsisten. Target kita adalah semoga angka kemiskinan di Kabupaten Dompu turun menjadi 10% kedepannya.
Selanjutnya harapan Bupati Dompu agar arahan yang didapat pada hari ini menjadi modal dan kita bisa mengelola anggaran negara dengan sebaik-baiknya.
Arif S.H,M.M., memberikan beberapa arahan terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung tercapainya Good Governance perlu dilaksanakan revolusi mental atau perubahan dalam cara pikir, budaya dan tingkah laku. Beliau menjelaskan pula bahwa Pemerintahan yang baik itu kita harus memiliki perilaku yang baik pula.
Dalam sistem pemerintah dibutuhkan 3 Pilar, dimana ketiga pilar tersebut adalah kekuatan Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat.
Dimana Pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sedangkan Sektor Swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.
Kemudian masyarakat harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai aktifitas perekonomian, sosial politik dan termasuk didalamnya bagaimana melakukan kontrol terhadap jalan nya aktifitas-aktifitas tersebut.
Korupsi sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif – secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.
Gerakan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara/daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan melibatkan pejabat pengelola anggaran saja, melainkan juga mencakup semua pihak termasuk yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), perangkat pengawasan internal serta masyarakat.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi dalam pengelolaan anggaran negara/daerah adalah menyusun buku mengenai upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pimpinan instansi pemerintah dan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dalam mencegah terjadinya korupsi. Upaya-upaya tersebut merupakan upaya minimal yang perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan anggaran negara/daerah, sehingga untuk menunjang semangat gerakan pemberantasan korupsi diperlukan langkah-langkah pengembangan yang diperlukan pada masing-masing instansi.
Arif, S.H, M.M., juga menambahkan bahwa tidak ada artinya menumpuk kekayaan dengan mengorbankan masyarakat, harusnya kita membangun masyarakat agar mereka memiliki nilai gotong-royong, sehingga anggaran atau uang negara tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan bisa di pertanggungjawabkan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Bupati Dompu kepada KAJATI yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (TM KOMINFO)