Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dompu, PAW dari Partai Berkarya Drs. Mustakim gantikan Muhammad Rasyid Ridha
Dompukab.go.id – Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Dompu di laksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda Pengucapan sumpah/janji PAW
Anggota DPRD kabupaten Dompu
Sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Berkarya, Jum’at, 14 oktober 2023
Hadir Bupati Dompu, Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Dompu, Anggota Forkopimda kabupaten Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Kepala biro hukum dan kepala biro pemerintahan provinsi nusa tenggara barat, Staf ahli, asisten, kepala OPD, Kabag serta Pejabat struktural dan fungsional lingkup pemerintah daerah kabupaten Dompu;
Hadir juga Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu kabupaten Dompu, Pimpinan partai politik se-kabupaten Dompu, . Pimpinan organisasi wanita se-kabupaten Dompu, Insan pers baik cetak maupun elektronik.
Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga pelaksanaan acara penggantian antar waktu dapat berlangsung hari ini. Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada saudara Drs. Mustakim Ali dari fraksi berkarya, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Dompu melalui Penggantian Antar Waktu (PAW), yang menggantikan saudara Muhammad Rasyid Ridha.
Penggantian antar waktu bagi anggota DPRD, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
Lanjut Bupati, Sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagai daerah otonom kabupaten Dompu memiliki pemerintah daerah dan DPRD. Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (PERDA) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, . Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Peraturan Daerah (PERDA) dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistim NKRI.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah. Karena posisinya mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat luas, ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati, Mengingatkan kembali program unggulan kabupaten Dompu JARAPASAKA (Jagung, Porang Padi Sapi dan Ikan) menuju Dompu MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius) yang tertuang dalam RPJMD kabupaten Dompu tahun 2021-2026, besar harapan kami agar anggota DPRD dan segenap stake holder yang ada dapat bekerjasama dan sama-sama bekerja untuk mewujudkan visi misi tersebut.
Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD dan pemerintah daerah, saya yakin dengan adanya kolaborasi sinergitas dan kerjasama yang baik setiap pekerjaan rumah yang ada di daerah dapat diselesaikan.
Sebelum mengakhiri sambutan ini menjelang Pilkades serentak di 33 desa tahun ini, Pileg, Pilpres dan Pilkada ditahun mendatang mari kita hindari hoax, saling fitnah antara satu sama lain karena itu akan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan antar sesama.
Sekali lagi saya sampaikan ucapan selamat bekerja kepada saudara Drs. Mustakim perkuat kinerja dengan sebaik-baiknya, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Nggahi Rawi Pahu, yang kita cintai bersama ini. harap Bupati. (TM Kominfo).