Jelang Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, ini Himbauan Tegas Bupati Dompu
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, menerbitkan surat edaran mengenai pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 pasa masa liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun baru 2021. Dalam surat edaran ini, ada beberapa poin yang harus ditaati oleh semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Dompu.
Surat Edaran bernomor 383 Tahun 2020 Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, mengimbau kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Dompu dari tanggal 18 Desember sampai dengan 8 januari 2021 agar meningkatkan aktifitas pencegahan penyebaran Covid-19.
Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah. Apabila ada kegiatan yang mendasar atau mendesak harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Bagi pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab pasar untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 22. 00 Wita.
Khususnya pada tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021 untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.
Bupati Dompu juga meminta kepada seluruh masyarakat kabupaten Dompu untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan cara kumpul-kumpul atau membuat kerumunan serta dilarang untuk menyalakan kembang api dan membunyikan marcon pada saat pergantian malam tahun baru. (TM KOMINFO)