DISTRIBUTOR DAN PENGECER PUPUK ‘NAKAL’ AKAN DITINDAK
DOMPUKAB.GO.ID – Memasuki musim penghujan, kebutuhan pupuk di Kabupaten Dompu cukup tinggi. Lantaran petani mulai melakukan penanaman jagung serta untuk memenuhi kebutuhan lainya di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan.
Tingginya kebutuhan pupuk pada musim tanam tahun 2017-2018, dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menaikan harga sepihak melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) ke tingkat petani.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Dompu H. Agus Bukhari, SH, M.Si meminta kepada seluruh elemen untuk melakukan pengawasan secara langsung, agar harga pupuk tidak membebani petani.
“Penjualan pupuk bersubsidi ke tingkat petani harus sesuai dengan HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ungkap Sekda pada acara pertemuan dengan Forum Perpupukan Kabupaten Dompu yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Asisten Ekaun Eksekutif subsidi PT. Kaltim wilayah Dompu dan para distributor pupuk di aula Kantor Bappeda dan Litbang Dompu, Selasa (21/11/2017).
Agus Bukhari sebagai ketua pengawas pupuk bersubsidi wilayah Dompu menekankan, kepada 126 pengecer pupuk bersubsidi untuk tidak menjual pupuk, khususnya jenis Urea dengan harga Rp. 120.000,- persak. “Pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dengan harga non subsidi,” tegasnya.
Apabila melanggar maka pemerintah daerah akan memberikan sangsi tegas kepada distributor dan pengecer ‘Nakal’ tersebut. “Distributor dan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi,” katanya.
Harga eceran tertinggi di tahun 2017 masih sama dengan tahun 2016 sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 7 Desember 2016 melalui Permentan terbaru Nomor 59/Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Tahun 2015, bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 dinyatakan masih berlaku, untuk pupuk Urea 1800 kemasan 50 kg seharga Rp 90.000, SP36 2000 kemasan 50 kg Rp 100.000, ZA 1400 kemasan 50 kg Rp 70.000, NPK 2300 kemasan 50 kg Rp 115.000 dan pupuk Organik 500 kemasan 40 kg seharga Rp 20.000.
Permentan Nomor 59/Tahun 2016 juga mengatur alokasi pupuk bersubsidi, bahwa pupuk subsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Penyalur atau pengecer atau kios yang ditunjuk Kementan diwajibkan menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan. HUMAS