Dinas Sat Pol PP Dompu Perpanjang Pengawasan Protokol pencegahan Covid-19 di Kantor Pemerintahan
DOMPUKAB.GO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu, memperpanjang waktu pelaksanaan operasi pengawasan protokol kesehatan Covid-19 lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se kabupaten Dompu. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran para Aparatur Sipil Negara (PNS) terhadap Protokol kesehatan selama berada di kantor (ruang kerja) masing-masing.
“Operasi pengawasan protokol kesehatan ini kali ini merupakan operasi lanjutan pada bulan Januari 2020. Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran Bupati Dompu nomor 061/150/ORG/2020,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan perundang undangan Dinas Sat Pol PP Kabupaten Dompu, H Khairuddin SH.
H Khairuddin SH menjelaskan,
seperti yang diketahui, Progres Kasus penambahan Covid-19 di Indonesia terkhusus pada Kabupaten Dompu masih terus meningkat hingga hari ini, maka dari itu operasi ini dianggap penting untuk dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
“Para ASN termasuk juga kami yang berada di dinas Pol-PP nantinya dapat menjadi panutan dalam menerapkan Protokol kesehatan bagi masyarakat guna memutus rantai penularan Covid-19,” paparnya.
Lanjut H Khairuddin SH, operasi pengawasan kali ini menyisir OPD yang belum dikunjungi pada operasi sebelumnya. Tidak berbeda dengan operasi sebelumnya, operasi kali ini juga mengingatkan semuanya untuk tetap dapat menerapkan 4 M, (1. Mencuci Tangan, (terutama sebelum menyentuh wajah maupun mulut), 2. Menggunakan Masker, 3. Menjaga Jarak, dan 4. Menghindari Kerumunan). sebelum masuk kantor hingga setelah jam pulang kantor.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para ASN untuk dapat juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman sesuai Perda No 3. Tahun 2015 tentang kawasan tanpa Rokok.
“Bagi para ASN maupun untuk para masyarakat yang datang berkunjung. Agar kiranya tidak merokok di dalam ruang kerja maupun ruangan pelayanan,” terangnya. (TM KOMINFO)