Data Kewaspadaan Covid-19 Di Kabupaten Dompu 7 Agustus 2020
DOMPUKAB.GO.ID – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, kembali merilis data Kewaspadaan Covid-19 Tanggal 7 Agustus 2020 dengan istilah baru.
Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Berdasarkan sumber sehatnegeriku.kemkes.go.id Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Sementara beberapa istilah lain mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
Berdasarkan Data Kewaspadaan Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu bahwa data jumlah orang yang positif 56 orang, telah sembuh 43orang. Masih di isolasi 11 orang. Data Jumlah pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia 2 orang.
Sedangkan, jumlah yang Suspek 13 orang masih diisolasi, 173 orang discarded. Kasus kontak Erat 354 orang masih di karantina, 1.651 orang discarded dengan jumlah total 1.969.
Sementara untuk Pelaku Perjalanan, masih karantina berjumlah 0, sedangkan 3.971 discarded, dengan jumlah total 3.971. (TM KOMINFO)