Cegah Meluasnya Virus Corona di Tempat Kerja dan Fasilitas Umum, Pemda Dompu Keluarkan 13 Poin Himbauan
DOMPUKAB.GO.ID – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan menjaga keselamatan masyarakat dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Dompu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengeluarkan himbauan tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Himbauan ini, dituangkan dalam bentuk surat Nomor: 360/167/BPBD/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Perihal tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tempat Umum dan Fasilitas Umum yang ditanda tangani oleh Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin.
Himbauan ini pun, ditujukan kepada Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan Kalangan Dunia Usaha di Lingkup Kabupaten Dompu.
Dalam surat Himbuan ini, tertulis hal – hal penting berkaitan dengan pencegahan meluasnya Covid-19 diantaranya :
- Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, tombol lift dan alat-alat perkantoran lainnya.
- Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum di area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan lainnya.
- Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu, pengunjung yang memiliki gejala batuk, pilek dan demam.
- Memasang pesan hidup bersih dan sehat ditempat strategis
- Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer secara rutin, tidak menyentuh wajah (hidung, mulut dan muka) sebelum mencuci tangan, terapkan etika batuk (tutup hudung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam), gunakan masker jika batuk dan flu, tidak bersalaman atau kontak langsung (akan tetapi diganti dengan cara humanis lainnya) dan tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, serta jaga jarak dengan rekan kerja yang deman, batuk dan bersin.
- Untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah maupun luar negeri
- Melakukan pemeriksaan kepada masyarakat dan pegawai yang kembali dari luar negeri.
- Apabila terdapat pegawai, masyarakat mengalami gejala di atas 38 derajat selsius, pilek, batuk, nyeri tenggorokan sesak napas agar segera menghubungi petugas kesehatan.
- Meningkatkan kebersihan dan melakukan pembersihan rutin di semua fasilitas umum (masjid, tempat ibadah, sekolah, terminal, pasar, kantor dan lain-lain).
- Meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah untuk 14 hari kedepan.
- Untuk sementara tidak melakukan rapat, pertemuan atau kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa.
- Agar meneruskan himbauan ini kepada jajaran masing-masing.
- Untuk informasi dan pengaduan hubungi Call Center di nomor 085 338 116 661. (TM KOMINFO)