BUPATI TEGASKAN KADES JALANKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017.

Wednesday, June 7th 2023. | BERITA

Bupati Dompu Saat Melantik Wirapati Sebagai Kepala Desa PAW (Pergantian Antar Waktu) Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa.

dompukab.go.id – Menanggapi dinamika yang terjadi di Bumi Nggahi Rawi Pahu akhir-akhir ini lantaran adanya beberapa oknum Kepala Desa yang bertindak diluar aturan dan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa.

Bupati Dompu H. Kader Jaelani menegaskan sekaligus mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

”Mari kita jalankan tugas kita dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum dan aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Bupati usai melantik Wirapati Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa yang dihadiri, Ketua dan Anggota DPRD, Para Staf Ahli dan Asisten Bupati, Kepala OPD, Camat, Unsur Mispika, Para Kepala Desa, Tokoh Agama dan Masyarakat, Rabu (7/6/2023).

Khusus yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Bupati meminta dan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa untuk menjalankan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017.

”Tidak boleh, serta merta karena pergantian pucuk pimpinan di desa dijadikan ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa,” jelas Bupati.

Bupati mengakui, kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak kepala desa. “Namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat,” ujarnya.

Apabila diabaikan, kata Bupati tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan mal administrasi, ujar Bupati. (TM.KOMINFO)

Share and Enjoy !

Shares

Related For BUPATI TEGASKAN KADES JALANKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017.