Bupati Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Dompu Tahun 2025

Sunday, August 17th 2025. | BERITA

Pemerintah Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa.

Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Pemberian remisi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II-B Dompu Desa Nowa, Minggu (17/08/25) sekira pukul 07.00 Wita – Selesai.

Hadir di acara pemberian remisi ini Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Anggota Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II-B Dompu bersama jajaran dan Para Pejabat lainnya.

Dalam kesempatan pemberian remisi ini Bupati Dompu, Bambang Firdaus membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH.

Membacakan Amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bupati Bambang Firdaus menyebut euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”, katanya.

Bupati pun mengungkapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga Narapidana dan Anak Binaan, serta masyarakat.

Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat, dan memanfaatkan hukum. Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang mereka miliki. Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis agar selama dalam pembinaan dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekedar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan”, ujarnya.

Dalam pantauan upacara pemberian remisi berlangsung aman, tertib dan lancar yang diawali pembacaan surat keputusan terkait pemberian remisi dan diakhiri dengan sesi photo bersama. (Prokopim)

Share and Enjoy !

Shares

Related For Bupati Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Dompu Tahun 2025