BUPATI HADIRI UNDANGAN KEMENTERIAN PU-PR

Friday, November 17th 2017. | BERITA
penandatanganan di kementerian pupr

Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-PR. (dok:humas/dompu).

DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin menghadiri undangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Republik Indonesia untuk menandatangani Naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di ruang pandopo Kementerian PU-PR, Kamis (16/11/2017).

Kegiatan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara tersebut dilaksanakan bersama 8 Gubernur, 31 Walikota, 132 Bupati dan 1 Yayasan di Indonesia dengan maksud untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PU-PR.

Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Kementerian PUPR yang ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Sri Hartono, Dipl, SE, ME dengan Nomor : UM.02.06-Dc/III0 tertanggal 17 Oktober 2017 bahwa, pejabat yang berwewenang menandatangani naskah dan BAST adalah Gubernur, Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah.

Sedangkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota hanya berwewenang untuk membubuhkan paraf untuk selanjutnya ditandatangani oleh Pejabat yang berwewenang.

Penandatanganan naskah dan BAST tersebut dilakukan agar aset-aset asal APBN melalui Kementerian PU-PR dapat segera dihibahkan untuk digunakan oleh pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Kabupaten Dompu, tercatat ada 52 unit Rumah Khusus Nelayan di Desa Hu’u Kecamatan Hu’u yang dihibahkan dengan total nilai perolehan sebesar Rp. 7 miliar lebih di tahun 2017 melalui Dinas Pemukiman dan Perumahan. HUMAS

Share and Enjoy !

Shares
tags: , , , , ,

Related For BUPATI HADIRI UNDANGAN KEMENTERIAN PU-PR