Bupati Dompu Terbitkan Surat Edaran Penanganan Pencegahan Covid-19 di lingkungan Kantor Pemerintahan
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M Yasin, belum lama ini telah menerbitkan surat edaran tentang pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Dompu.
Surat edaran nomor 061/150/ORG/2020 ini, selain mencegah penyebaran Covid-19, juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB nomor 400 Tahun 2020 dan himbauan Bupati Dompu nomor 389 Tahun 2020.
Hal ini, mengingat masih terjadinya kasus positif Covid-19 Kabupaten Dompu, sehingga perlu dilakukan pengetatan penerapan protokol Kesehatan di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Dompu.
Dasar ini pun, setiap instansi pemerintah dalam wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Dompu, agar memperketat penerapan protokol Covid-19 di lingkungan Instansi masing masing dengan menerapkan berbagai langkah.
Langkah itu antaralain, menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan menugaskan petugas khusus pemeriksa suhu tubuh di pintu utama. Mewajibkan penggunaan masker bagi karyawan dan masyarakat. Membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak dan membatasi pertemuan dalam satu ruangan paling banyak 5 orang dan paling lama 30 menit.
Mewajibkan Kepala Instansi/Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara berkala pelaksanaan protokol Covid-19 dilingkungan instansi masing masing. Khusus bagi Kepala perangkat daerah penerapan protokol Covid-19 merupakan bagian dari penilaian kinerja oleh Kepala Daerah dan surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Desember Tahun 2020. (TM KOMINFO)