BUPATI BUKA RAKOR PENYUSUNAN POTENSI DAERAH & RKBMD 2017 DAN 2018
DOMPUKAB.GO.ID – Rapat Koordinasi Penyusunan Potensi Daerah dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2017 dan 2018, dilaksanakan di Pendopo Bupati Dompu dihadiri Bupati, Sekda, Para Kepala SKPD, Para Sekretaris Dinas/Badan/Kantor, para Kasubag dan Kasi masing-masing SKPD. Senin (07/08/2017)
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dalam sambutannya mengatakan bahwa mengenai pendapatan, terutama dari pajak bumi dan bagunan, agar di identifikasi ulang objek pajak yang ada, karena keadaan dulu dan sekarang berbeda, rumah pangung 10 tahun yang lalu masih berupa rumah panggung sampai sekarang.? dan benarkan harga tanah 5 dan 10 tahun yang masih berlaku pada kondisi pasar saat ini, jadi kita membuat perkiraan-perkiraan sumber pendapatan ini berdasarkan data yang update. Ungkap Bupati
Lanjutnya, Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus berdasarkan pada data potensi pajak dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak dan dan retribusi daerah serta realisasi pendapatan tahun sebelumnya. Jelas HBY
Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat meningkatkan kemandirian daerah untuk menemukan inovasi, eksentifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah dalam wadah daerah otonomi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu dengan tupoksi melaksanakan kewenangan daerah didalam pengelolaan pendapatan, sehingga lebih fokus pada koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian sumber-sumber PAD secara efesien, efektif, ekonomis dan akuntabel. Imbuh HBY
Plt. Kepala Bapenda Drs. H. Muhibuddin, M.Si mengatakan bahwa setelah berlakunya PP nomor 27 Tahun 2014 dan permendagri nomor 19 Tahun 2016 Prosedur maupun mekanisme penyusunan rencana kebutuhan barang kita sudah disesuaikan. Ungkap Muhibuddin
Lanjutnya, dengan pertemuan ini semoga mendapat langkah kebijakan kaitan dengan peningkatan PAD dengan upaya peningkatan pungutan atau penyetoran retribusi dari masing-masing OPD terkait dengan kewenangan dan pelayanan, serta penguasaan aset yang bisa dijadikan barang ataupun menghasilkan retribusi agar di optimalkan kembali, sehingga antara penerimaan dan belanja maupun penataan usaha barang dapat kita sinkronkan dalam suatu kondisi jangka waktu yang sudah di tentukan. jelas Aba Hi
Pada saat yang sama Aba Hi mengatakan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, inilah yang merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam mengusulkan persediaan anggaran untuk kebutuhan, baik kebutuhan barang baru maupun pemiliharaan. Jelas Aba Hi
diharapkan juga pada pertemuan ini dapat mensinergikan dan mensinkronisasi antara perencenaan Rencana Capaian Pendapatan dengan Rencana Capaian Belanja Barang, sehingga kita mendapatkan outcome ataupun manfaat dari aktfitas belanja yang kita laksanakan. Tandas Muhibuddin
usai pembukaan dilanjutkan dengan pertemuan tekhnis bagi masing-masing sekretaris SKPD dengan Tim dari Aset Badan Pengeloaan keuangan dan Pendapatan Baik pajak maupun distribubusi. (HUMAS)