BUPATI BERKOMITMEN CEGAH DAN BERANTAS KORUPSI
DOMPUKAB.GO.ID – Dalam mengokohkan dan memperkuat langkah yang strategis terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di jajaran Pemerintahan Kabupaten Dompu, Bupati Drs. H. Bambang M. Yasin menandatangani Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Gubernur dan Ketua DPRD NTB, Pimpinan Daerah se Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berserta Ketua DPRD di masing-masing daerah pada rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi NTB yang dilaksanakan di gedung Graha Bhakti Mataram, Selasa (9/5/2017).
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur dan dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ketua DPRD NTB, Kapolda, Wakil Gubernur, Kejati, Forkopinda, Pimpinan Fertikal NTB, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD se-NTB serta pimpinan dinas instansi lingkup pemprov NTB dan pejabat daerah.
Saat menyampaikan sambutannya, Gubernur DR.TGH. M. Zainul Majdi mengungkapkan, rapat koordinasi tersebut bertujuan mengokohkan dan memperkuat langkah yang strategis dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi bagi seluruh jajaran pemerintahan. “Kami akan tetap memperkuat komitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap Gubernur.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi, dirinya menyarankan kepada seluruh jajaran pemerintah di tingkat Provinsi maupun daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan memperkuat spritualitas kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. “Hidup kita sementera dan akan dipertanggung jawabkan, maka ibadah perlu menjadi sistem untuk menangkal dan menghalangi kita dari perbuatan yang tidak baik termasuk korupsi agar tatanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Selain melalui ilmu spiritual dalam mencegah tindak pidana korupsi, Gubernur berharap dapat menciptakan lembaga pendidikan yang memiliki wawasan yang berkaitan dengan pendidikan pencegahan korupsi. “Ini dilakukan agar mereka (siswa, red) dari awal lebih paham dan mengerti bahaya prilaku koruptif,” ujarnya.
Pendekatan struktural oleh perangkat hukum juga sangat perlu dilakukan dalam mencegah korupsi di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat. “Mudah-mudahan kita menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang baik di NTB,” ajaknya.
Terkait adanya wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK, Gubernur menanggapi, bahwa dirinya tidak setuju dengan rencana tersebut, karena mudaratnya jauh lebih besar. “Mudah-mudahan suara kita didengar oleh DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Basarial Panjaitan Ketua KPK RI mengungkapkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dalam mendorong semua penegak hukum di masyarakat agar efektif memberantas korupsi, salah satu tugasnya adalah melakukan koordinasi dan supervisi dengan mendorong kementerian, perangkat hukum untuk melakukan tindakan penyelidikan, penuntutan dan monitoring. “Kita harus mampu mendorong semua lembaga, instansi dan swasta serta seluruh masyarakat untuk mencegah dan menghindari tindakan korupsi,” ajaknya.
Selain itu, Basarial juga menyarankan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak melakukan pemerasan, gratifikasi dan suap untuk mendapatkan jabatan. “Bila ada, laporkan,” sarannya.
Ia juga menjelaskan program kerja KPK saat ini tengah melalukan koordinasi dan konsultasi pencegahan korupsi dengan melakukan pembenahan sistem baik di Kementerian maupun di tingkat pemerintah provinsi dan kota/kabupaten. “Dalam melakukan penindakan, KPK terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam hal ini Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucapnya.
Ditambahkannya, di jajaran pemerintahan provinsi dan kota/kabupaten ada hal yang perlu dibenahi dan yang paling utama di dalamnya harus ada transparansi dengan cara dana yang dikelola pemerintah harus diketahui semua lini termasuk masyarakat. “Dasar ini, KPK bisa melakukan bestpraktis dalam bentuk aplikasi elektronik atau e-Gavermen Plening dan e-Bajeting,” ujarnya.
Aplikasi tersebut, lanjutnya akan coba diterapkan di 17 provinsi dengan harapan bila dilakukan secara transparan, maka kemungkinan sangat kecil adanya kecurangan. Walaupun sistem tersebut dikendalikan manusia, tapi harus yang berintegritas. “Aplikasi akan digunakan dan diambil dengan gratis dan dilatih dan diawasi oleh Tim KPK di Bandung dan Jawa Barat,” katanya.
Setelah aplikasi digunakan, maka tim akan melakukan evaluasi selama 6 bulan sekali dan bila ditemukan yang tidak benar akan dilakukan penindakan di bidang Korupsup Pencegahan. “Aplikasi ini akan terintegrasi agar singkron membuat sekecil mungkin penyimpangan dari perencanaan yang dibuat sebelumnya,” ucap Basarial.
Kepada pemerintahan tingkat kota/kabupaten diharapkannya dapat menggunakan aplikasi tersebut sehingga terimplementasi dan berjalan dengan benar. “Paling penting adalah pelayanan terpadu satu pintu agar mempercepat dan mempermudah komunikasi antar dinas dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi jangan sekali-sekali memiliki pemikiran untuk jadi raja yang dilayani masyarakat. Namun, kita yang harus menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” sarannya.
Basarial juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakat seperti dana pengurusan TKI dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diharapkan adanya keterlibatan pendampingan dari Kepolisian, sedangkan yang berkaitan dengan jual beli jabatan disarankannya untuk berhati-hati dan melapor bila ada praktek seperti itu. “Ingat, jangan karena uang yang tak seberapa, nama baik kita menjadi rusak dan selalu hati-hati dengan tindakan kita,” katanya.
Diakhir sambutannya, Ketua KPK yang membentuk organisasi SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi, red) ini, berharap agar keberadaan Tim KPK dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di NTB. “Ingat, pencegahan itu lebih baik dari pada melakukan upaya hukum,” tutupnya.
Usai pembukaan rakor, dilanjutkan dengan penandatangan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan arahan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, LKPP yang dipandu Sekda NTB dan sosialisasi terkait harmonisasi regulasi LHKPN dan pengenalan aplikasi E-LHKPN dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang dipandu Direktorat PP LHKPN dan Direktorat Gratifikasi KPK dan sehari setelahnya diadakan kegiatan diskusi dan penyusunan rencana kerja unit pengendalian gratifikasi. (HUMAS)