Dompu, 30 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Dompu resmi masuk dalam daftar pemerintah daerah penerima pemanfaatan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru. Hal ini tertuang dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor B/27/PP.00.04/2026 yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di seluruh daerah penerima, termasuk Kabupaten Dompu. Pemanfaatan MPPDN versi terbaru ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara tentang penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui MPP Digital Nasional.
KemenPANRB menjelaskan bahwa aplikasi MPPDN telah mengalami pengembangan sehingga pemerintah daerah yang sebelumnya menggunakan versi lama akan dialihkan ke MPPDN versi terbaru. Pemerintah daerah diwajibkan mengusulkan akun MPPDN versi terbaru melalui servicedesk.layanan.go.id paling lambat 9 Februari 2026.
Untuk memperoleh akses, Pemkab Dompu harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain perbaikan data fasilitas pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (batas akhir 30 Januari 2026), penerbitan segel elektronik melalui koordinasi dengan Dinas Kominfo dan BSSN (paling lambat 6 Februari 2026), serta penyampaian Surat Keputusan Tim Pengelola MPPDN oleh Dinas PMPTSP (paling lambat 9 Februari 2026).
Diharapkan dengan masuknya Dompu sebagai penerima pemanfaatan MPPDN versi terbaru, layanan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat semakin terintegrasi, cepat, transparan, serta berbasis digital, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (TM Kominfo).