Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi mengukuhkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Dompu Periode 2025–2030. Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Dompu, Selasa (30/12/2025).
Pengukuhan BPSK dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 109.3 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota BPSK Kabupaten Dompu. Acara pengukuhan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bupati Dompu, serta dihadiri pimpinan OPD dan pejabat daerah terkait.
Susunan pengurus BPSK Kabupaten Dompu Periode 2025–2030 menetapkan Andi Kasra, SH sebagai Ketua, Nurrahmawati, SE. M. Si sebagai Kepala Sekretariat, serta sejumlah anggota yang berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa pembentukan BPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK dibentuk sebagai lembaga yang menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan serta nilai keadilan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.
“BPSK hadir sebagai lembaga yang bersifat independen dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pada tahap awal operasional, BPSK diharapkan dapat langsung menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam amanatnya, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra yang mewakili Bupati Dompu menyampaikan bahwa pengukuhan BPSK merupakan momen penting dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Dompu. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi, potensi terjadinya sengketa konsumen menjadi risiko yang perlu ditangani secara profesional dan berkeadilan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, Bupati Dompu menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ketua, Sekretaris, dan Anggota BPSK yang hari ini dikukuhkan. Diharapkan BPSK mampu menjalin sinergi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu,” disampaikan dalam amanat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Dompu juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK, termasuk dalam hal koordinasi kelembagaan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penerapan tata kelola dan pelaporan yang baik. Dengan dikukuhkannya BPSK Kabupaten Dompu Periode 2025–2030, diharapkan lembaga ini dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, serta memberikan perlindungan optimal bagi konsumen di Kabupaten Dompu. (TM Kominfo).