Dompu – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Dompu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.3/453/BKBP/2025 tentang Kesiapsiagaan Daerah. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, pimpinan instansi vertikal, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha hotel dan restoran.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu menekankan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.
1. Pengendalian Inflasi dan Ketersediaan Bahan Pokok Pemda bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan monitoring ketersediaan bahan pangan, pengawasan stabilitas harga, serta menyiapkan operasi pasar murah guna menekan inflasi periode akhir tahun. Pemerintah juga memastikan pasokan BBM, BBG, dan LPG tetap aman.
2. Kesiapan Transportasi dan Pengaturan Lalu Lintas Seluruh moda transportasi penumpang dan barang disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan perjalanan. Polri dan instansi terkait akan melakukan rekayasa lalu lintas pada titik rawan kemacetan seperti pasar tumpah, rest area, dan destinasi wisata.
3. Pengamanan Natal dan Tahun Baru Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan Satpol PP meningkatkan pengamanan pada titik-titik keramaian. Deteksi dini terhadap ancaman terorisme, pencurian, sweeping ormas, serta gangguan ketertiban umum menjadi prioritas. Di tingkat RT/RW, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian rumah kosong selama liburan.
4. Antisipasi Bencana dan Kebakaran Pemda melakukan pemetaan risiko serta mempersiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi bencana alam dan kebakaran yang dapat terjadi pada musim penghujan.
5. Pengaturan Aktivitas Masyarakat Pada malam pergantian tahun, pemerintah mengimbau agar kegiatan dilakukan secara sederhana. Kegiatan konvoi, pesta hura-hura, minuman keras, narkoba, petasan, dan kembang api tidak diperbolehkan karena berpotensi memicu konflik dan gangguan sosial. Sebaliknya, masyarakat didorong melaksanakan dzikir dan doa bersama di tingkat kecamatan dan desa.
6. Penguatan Koordinasi Kecamatan dan Desa Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta meningkatkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta komponen masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
7. Pelaporan Kesiapsiagaan Seluruh pelaksanaan kesiapsiagaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 wajib dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (TM Kominfo).