BERHASIL MENGELOLA KEUANGAN DESA SECARA ELEKTRONIK, BUPATI DIUNDANG PRESIDEN RI
DOMPUKAB.GO.ID – Kamis (18/5/2017), Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin bersama Kepala BPKAD, Kepala DPM-PD, Kades Calabai dan Ketua Forum Kades se-Kabupaten Dompu menghadiri undangan Presiden melalui Sekretasi Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) untuk menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 di Aula Gandhi Kantor BPKP Pusat di Jakarta.
Bupati diundang, lantaran Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil melaksanakan Tata Kelola Keuangan Desa dengan Sistem Keuangan Desa secara Elektronik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rakornas dengan tema penguatan pengendalian intern dan sinergi APIP untuk akuntabilitas desa yang lebih baik tersebut juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wakil Menteri Keuangan, Irjen Depertemen Dalam Negeri, 14 Bupati/Wali Kota dan Kepala BPKP provinsi se-Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, SE, M.Si, meminta kepada daerah-daerah agar dapat menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. “Jangan karena dari hasil audit BPK dan mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi hasilnya tidak nampak,” ujarnya.
Sementara itu, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menanggapi berbagai masalah yang terjadi di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi, dikatakannya tidak harus berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak semua kasus korupsi harus berakhir di meja Tipikor,” ujarnya.
Lanjutnya, akan tetapi secara administrasipun akan cukup memberikan efek jera. “Terobosan hukum dari KPK, tidak (hanya, red) akan menyelesaikan kasus hukum di meja tipikor,” jelasnya.
Sedangkan, Dr. Mardiasmo, MBA Wakil Menteri Keuangan RI mengatakan, untuk meminimalisir adanya intervensi pimpinan daerah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, khususnya yang berkaitan dengan masalah keuangan.
Diminta, kedepan agar jabatan Inspektur Inspektorat disejajarkan dengan jabatan Sekretaris Daerah. “Eselon jabatan Inspektorat di daerah harus sama dengan eselon Sekda, sehingga bisa meminimalisir intervensi,” harapnya. (HUMAS)