Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dalam Liburan Natal dan Tahun Baru, Pemda Dompu Tutup Sementara Obyek Wisata
DOMPUKAB.GO.ID – Dalam rangka menindaklanjuti himbauan Bupati Dompu nomor 383 tanggal 18 Desember Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa liburan hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemda Dompu menyatakan menutup sementara tempat tempat (Obyek) Wisata di Kabupaten Dompu, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Himbauan Bupati yang sebelumnya diteruskan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Dompu dibawa kepempimpinan H Khairul Insyan SE, MM, selaku Kepala Disbudpar Dompu ini, sebagai bentuk langkah pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Dompu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, menerbitkan surat edaran mengenai pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 pasa masa liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun baru 2021. Dalam surat edaran ini, ada beberapa poin yang harus ditaati oleh semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Dompu.
Surat Edaran bernomor 383 Tahun 2020 Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, mengimbau kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Dompu dari tanggal 18 Desember sampai dengan 8 januari 2021 agar meningkatkan aktifitas pencegahan penyebaran Covid-19.
Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah. Apabila ada kegiatan yang mendasar atau mendesak harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Bagi pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab pasar untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 22. 00 Wita.
Khususnya pada tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021 untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.
Bupati Dompu juga meminta kepada seluruh masyarakat kabupaten Dompu untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan cara kumpul-kumpul atau membuat kerumunan serta dilarang untuk menyalakan kembang api dan membunyikan marcon pada saat pergantian malam tahun baru.
Selain itu, imbauan Bupati Dompu ini pun, juga diperkuat dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021.
Dalam Maklumat Kapolri ini, dijelaskan bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum
sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, maka itu diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum.
Hal itu antaralain, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak arakan dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Jika hal ini terjadi, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (TM KOMINFO)