Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemerintah Sosialisasikan Permenkumham Nomor 25 Tentang P2HAM.

Thursday, March 7th 2024. | BERITA
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretariat Daerah, Asisten, Kasubid Pemajuan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB, Kabbag Hukum Setda Dompu, dan sembilan Pimpinan PD Lingkup Pemda Dompu yang hadir bersama Operator KKP HAM.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretariat Daerah, Asisten, Kasubid Pemajuan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB, Kabbag Hukum Setda Dompu, dan sembilan Pimpinan PD Lingkup Pemda Dompu yang hadir bersama Operator KKP HAM.

dompukab.go.id – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkup pemerintah Kabupaten Dompu.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretariat Daerah, Asisten, Kasubid Pemajuan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB, Kabbag Hukum Setda Dompu, dan sembilan Pimpinan PD Lingkup Pemda Dompu yang hadir bersama Operator KKP HAM.

Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu pada Kamis (29/02/2024) sekitar Pukul 09.00 Wita – Selesai.

Pungka M Sinaga selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM pada Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2024 (P2HAM) dilingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM.

Selalin itu, ia menyebut sosialisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Melalui P2HAM, peran kita sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk melakukan akselerasi dan perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan dan berkesinambungan,”

“P2HAM juga mengharuskan kita melakukan inovasi terbaik dan cara kerja baru untuk menjawab tuntutan masyarakat yang dinamis kedepannya.” Ucap Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), Kanwil Kemenkumham NTB itu.

Sebelumnya, Sekda Gatot Gunawan PP mewakili unsur Pemerintah Kabupaten Dompu dalam sambutannya mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2024 (P2HAM) dilingkungan Pemerintah Daerah.

Sekda berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kita semua dapat melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai pelayan publik dengan baik, dan selalu berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.

Diahkir, Sekda juga berharap Kabupaten Dompu di tahun 2024 ini dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM RI. (TM.KOMINFO)

Share and Enjoy !

Shares
tags: , , , ,

Related For Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemerintah Sosialisasikan Permenkumham Nomor 25 Tentang P2HAM.