Dompu Kembali Zona Merah Covid-19, Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian KBM Tatap Muka
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020-2021 dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Surat edaran Bupati Dompu nomor 360/37/BPBD/I/2021 ini, mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020 – 2021 dan tahun akademik 2020 – 2021 dimasa pandemi Covid-19.
Adapun beberapa pertimbangan itu yakni, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Dompu dua Minggu terakhir masih tetap bertambah, sehingga Kabupaten Dompu masuk dalam katagori Zona Merah. Dengan ditemukan variant baru Covid-19 perlu kewaspadaan dan kehati – hatian semua pihak.
Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kesiapan satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka belum siap secara totalitas, sehingga perlu dilakukan persiapan – persiapan.
“Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka proses kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Dompu untuk tahun ajaran 2020-2021 tidak boleh dilakukan pembelajaran secara tatap muka sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan proses pembelajaran yang dilakukan adalah secara dalam jaringan (Daring) di rumah sesuai dengan tehnis dan ketentuan yang belaku,” terang Bupati Dompu. (TM KOMINFO)