Pemda Dompu Gelar Sosialisasi Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Thursday, December 3rd 2020. | BERITA

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, Memimpin Kegiatan Sosialisasi Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia berlangsung di Aula Pandopo Bupati Dompu. Kamis, (3/12/2020).

DOMPUKAB.GO.ID – Pemda Kabupaten Dompu, Kamis (3/12/2020) menggelar kegiatan sosialisasi bertema Membangun Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia 9 Desember Tahun 2020.

Acara yang berlangsung di aula Pandopo Pemda Dompu ini, dipimpin langsung Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin. Hadir juga Kajari Dompu A. Beto SH, Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun, Sekda Dompu Drs. H. Muhibuddin M.Si, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S. TK, ara pejabat struktural lingkup Pemkab Dompu (Kepala OPD) dan Kabag Hukum Setda Dompu Furkan SH yang juga selaku moderator pada kegiatan sosialisasi ini.

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin melalui amanatnya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengingatkan para aparatur pemerintah dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. “Yang namanya praktek korupsi bukan hanya ditindak, tapi yang diutamakan yaitu pencegahan,” ujarnya.

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin Saat Memberikan Sambutan Sosialisasi 

Disela waktu, Sekda Dompu Drs. H. Muhibuddin M.Si, melalui sambutannya juga mengatakan, semua harus paham dengan tata kelola dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah serta tentang pencegahan korupsi.

Kata Dia, publik harus disadarkan bahwa Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.

“Untuk itu strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup rapat,” jelasnya.

Ia menyebut, secara umum ada 3 strategi Pencegahan Korupsi antara lain, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan, Strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi dan Strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

Ia juga memaparkan, capaian stranas PK Dompu, pada tahun 2019 Progress Renaksi Kabupaten Dompu 79 persen mengalami peningkatan sebesar 34 point dibandingkan dengan capaian pada tahun 2018. Capaian Kabupaten Dompu berada pada urutan ke 4 dibawah Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram dan Propinsi NTB, atau berada pada urutan nomor 1 se-Pulau Sumbawa.
“Pada Tahun 2020 ini, capaian tersebut ditargetkan mengalami Peningkatan,” terangnya.

Disela waktu, Kajari Dompu A. Beto SH, melalui sambutannya juga mengatakan dampak dari korupsi dari segi ekonomi yakni terhambatnya investasi dan dari segi kesehatan, menurunya angka harapan hidup serta Pendidikan Mempengaruhi kualitas pendidikan masyarakat.Selain itu, juga meningkatnya angka kemiskinan Desa, Ketimpangan pembangunan dan lain lain.

“Pencegahan, bahwa pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Perpres nomor 54 tahun 2108 tentang strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi. Saat ini yang diutamakan adalah pencegahan disamping penindakan,” paparnya.

Disela waktu juga, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S. TK, melalui sambutannya juga mengatakan ,
korupsi telah menggurita secara sistemik, Ekses negatif otonomi daerah, munculnya rezim penguasa atau raja-raja kecil. Segi budaya, Sudah tradisi (kebiasaan) memberi suap dan hadiah, lebih malu miskin dari pada berbuat korupsi.

Ia menyebut, perilaku korup dalam menjalin hubungan negara dengan swasta atau pihak lain dan uang sebagai alat untuk mencapai tujuan politik (Money Politics). Satu unsur penting dalam perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum, dalam bahasa sederhana adalah tidak berhak, tidak berwenang, bukan haknya.

“Perbuatan melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi terbagi 2 yaitu perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil,” paparnya.

Usai penyampaian ini pun, kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga selesai acara. (TM KOMINFO)

Share and Enjoy !

Shares

Related For Pemda Dompu Gelar Sosialisasi Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia