Bupati Dompu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Pengesahan dan Penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020
DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, Senin (29/9/2020) mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu dengan agenda Pengesahan dan Penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang dimulai pukul 10.20 wita pagi di ruang rapat utama DPRD Dompu ini, dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, Waka Polres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dompu, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ptk Sekda Dompu, para staf ahli Bupati dan Asisten Setda Dompu, Kepala OPD dan pejabat struktural Eslon Lingkup Pemda Dompu, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Dompu dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini, dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Dompu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Penyampaian Jawaban Pemerintah atas laporan Banggar DPRD Dompu oleh Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian kata akhir Fraksi – Fraksi DPRD Dompu oleh masing – masing Juru bicara Fraksi, pembacaan konsep Berita Acara persetujuan bersama terhadap Rapenda RAPBD perubahan tahun anggaran 2020 oleh Kabag Hukum dan persidangan DPRD Dompu tentang persetujuan bersama tentang rancangan peraturan Daerah RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.
Dimana, yang bertanda tangan Bupati Dompu Drs. H. BAMBANG M. YASIN selaku dari atas nama pemerintah Dompu yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, Ketua DPRD Dompu ANDI BACHTIAR, A.Md par., Wakil Ketua DPRD Dompu JAMALUDIN S.Sos dan H. MUHAMAD YAMIN S.Pd selaku dan atas nama DPRD Kab. Dompu yang selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua, menyatakan antaralain :
a) Pihak pertama telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah diajukan oleh Pihak Pertama dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana dalam dokumen yang tertuang dalam berita acara ini.
b) pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan rancangan peraturan daerah pertanggunh jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sebagaimana yang tertuang pada berita acara ini.
c) Pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dompu Tahun Anggaran 2020 selaras dengan pemyesuaian dan perubahan sebagaimana yang tertuang pada catatan yang terlampir pada berita acara ini selambat lambatnya 3 hari kerja sejak di tanda tanganinnya berita acara ini.
Usai pembacaan ini pun, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap Rapenda RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, melalui sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu atas upaya dan kerja sama untuk melaksanakan proses Pengesehan dan penetapan anggaran tahun 2020.
Diakui Bupati, Pemerintah Daerah dan DPRD Dompu telah melakukan kesepakatan bersama Pengesehan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Dampak Pendemi Covid- 19 tidak hanya sosial tetapi dampaknya terhadap perubahan anggaran daerah dan perubahan ekonomi daerah sehingga Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” paparnya.
(TM KOMINFO)