Bimtek Admin SIPP Melalui Vidcon, Prof Diah Natalisa : SIPP Merupakan Media informasi Elektronik Satu Pintu
DOMPUKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupaten Dompu, Rabu (14/5/2020) melakukan Video Confrence (Vidcon) dengan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) Prof. Diah Natalisa.
Bimbingan teknis SIPP melalui Vidcon ini, diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dompu Ir. Fakhrudin A. Wahab, M.Si, Kabag Ortal Setda Dompu Nukman, SH, Kabag Prokopim Setda Dompu M. Iksan Ssi, MM, Kabid IKP Kominfo Dompu Nasran, S.Sos, Kabid Perijinan Dinas PM PTSP Adnan SE M.Si dan beberapa Kasubag pada bagian Ortal Setda Dompu.
Vicon ini, juga diikuti Pemerintah Provinsi NTB dan daerah lainnya ini, berlangsung dengan tema bimbingan teknis bagi Admin Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) Prof. Diah Natalisa, melalui Vicon tersebut memaparkan SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Prof. Diah Natalisa menyebut, tujuan dari SIPP ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menemukan informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan public dan meningkatkan kualitas pelayanan public guna memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang di selenggarakan dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik.
Menurut Prof. Diah Natalisa, dalam penyelengaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik perlu menyediakan informasi pelayanan public secara terbuka bagi pengguna pelayanan yang dapat di akses dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
Dalam momentum ini juga, tampil sebagai narasumber pada bimbingan teknis bagi admin SIPP tersebut di antaranya Noviana Andrina yang pada pokok menyampaikan tentang dasar hukum dalam pelayanan public yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik
Peraturan Menteri PAN RB nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
Narasumber lainnya yaitu Banyumurti, Herry Edo dan Nailerradha Hermanto juga menjelaskan, secara teknis tentang persyaratan mekanisme dan prosedur pada aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik, media social serta adanya fitur baru pada SIPP yang menyangkut publikasi dan edukasi saat pandemi Covid-19 bagi petugas medis.
“Pengembagan Fitur baru tersebut di antaranya Data dan Informasi, Berita dan Quisioner tentang Covid-19,” tandasnya. (TM KOMINFO)