Bupati Dompu Minta OPD dan Instansi Vertikal Tanggap Soal Kabupaten Layak Anak Tahun 2020
DOMPUKAB.GO.ID – Melalui surat Surat Nomor: 463/36/DPPPA/2020 Tanggal 22 Januari 2020 Perihal Pemenuhan Hak Anak Melalui Evaluasi KLA Tahun 2020, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Dompu untuk tanggap soal Kabupaten Layak Anak Tahun 2020.
Himbauan ini, menindaklanjuti pasca Kabupaten Dompu meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan kategori pratama yang diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Prof. Dr. Yohana Susana Yambise kepada Bupati Dompu yang didampingi Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE.M.Si saat menghadiri kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 di Hotel Four Points Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019) lalu.
Drs. H. Bambang M. Yasin mengatakan, predikat yang diraih oleh Kabupaten Dompu sebagai bentuk Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sebelumnya berupaya keras untuk meningkatkan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah dengan memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Republik Indonesia.
Untuk mengetahui, sejauhmana pemenuhan hak-hak anak sudah dapat dipenuhi dengan baik di Kabupaten Dompu, pasca mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak. Itulah alasan kenapa himbauan itu ada dan ditujukan kepada Kepala OPD dan Instansi Vertikal Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu selaku Anggota Gugus Tugas KLA, akan melakukan evaluasi berkaitan dengan hal dimaksud.
“Kegiatan evaluasi, secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, sebagai OPD yang bertanggung jawab pada Program dan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar HBY.
HBY juga menjelaskan, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2014 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten / Koya Layak Anak.
“Tahapan evaluasi mandiri akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020 dan dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi oleh Tim Evaluasi Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” jelasnya.
Dasar itu lanjut HBY, untuk melaksanakan tahapan tersebut perlu dilengkapi dengan berbagai persyaratan sesuai indikator penilaian, terutama terkait regulasi dan kebijakan serta dokumen kegiatan masing-masing Badan, Dinas, Instansi, Lembaga yang memiliki keterkaitan program dengan kegiatan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
“Sehubungan dengan hal ini untuk mendukung kegiatan evaluasi dimaksud, kepada Dinas dan Instansi Vertikal Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, perlu menunjuk satu orang Pegawai atau Pejabat yang memahami data yang berkaitan dengan indikator penilaian Kabupaten/ Kota Layak Anak dengan melengkapi data dukung dan dokumen yang dibutuhkan,” terangnya.
Mengeni hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan kegiatan evaluasi ini sambung HBY, dapat menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu. “Itulah berbagai langkah yang harus dilakukan, dan sepantasnya ini menjadi perhatian semua pihak terkait,” tandasnya. (TM KOMINFO)