Melalui Program MCP, KPK Bantu Pencegahan Korupsi di Kabupaten Dompu.
dompukab.go.id – Senin (16/12/2019), tepat di ruang rapat Bupati Dompu, di adakan acara Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK Tahun 2019 dalam rangka evaluasi atau tindak lanjut dari hasil rapat pada tanggal 9 Oktober 2019 bulan lalu, dimana hasil pencapaian MCP baru 45%. Acara di mulai dari Jam 14.00 WITA sampai selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkenalkan Aplikasi “Monitoring Centre for Prevention (MCP)” kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Aplikasi tersebut diperkenalkan saat dilaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Aplikasi tersebut juga dibuat untuk memudahkan monitoring dari KPK dan dengan aplikasi tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menyampaikan laporannya, tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.
Adapun yang hadir pada acara tersebut yaitu Inspektur Inspektorat Kab. Dompu, Sekda Kab. Dompu, Asisten 1, 2 dan 3, serta 16 Pimpinan OPD se Kabupaten Dompu sekaligus yang menjadi peserta pada acara tersebut.
Berdasarkan laporan Inspektur Inspektorat Kab. Dompu Drs. H. Muhibuddin, M.Si kepada Bupati Dompu. Bahwa Kabupaten Dompu telah mencapai 62 Persen dari hasil persentase 63 persen NTB pada tanggal 12 Desember. “Sungguh sangat memperihatinkan” , ungkapnya.
Kemudian untuk saat ini Kabupaten Dompu menduduki peringkat ke 5 dari 10 Kab/Kota yang ada di NTB, sedangkan target nasional yang harus dicapai yaitu 85 persen. Selanjutnya ditekankan lagi bahwa pada tanggal 28 Desember 2019 adalah batas terakhir pengumpulan datanya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu menambahkan lagi bahwa melalui program-program tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah. Pendapatan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai sumber APBD yang akan kembali lagi kepada instansi tersebut. Salah satu pos yang bisa dioptimalkan adalah menilik dan menganalisis kembali jenis pajak yang dapat ditarik oleh pemerintah termasuk mekanisme pemungutannya.
Sekretaris Daerah Kab. Dompu H. Agus Bukhari SH, M.Si selaku pimpinan rapat dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kehadiran MCP sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
Selanjutnya beliau berharap agar seluruh pemangku kegitan yang menerima sanksi-sanksi administrasi dan keuangan bisa bekerja dengan maksimal dan secara bersama-sama menyelesaikan kerugian daerah serta bagaimana solusi sekaligus tindak lanjut dari masalah tersebut. (TM KOMINFO)